/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk merombak kembali susunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam susunan baru ini banyak perubahan yang dilakukan.

Keputusan perombakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu yang berubah adalah posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Awalnya, Sri Mulyani ditunjuk sebagai Pengarah, kini dia diposisikan sebagai Sekretaris Pengarah.
Selain itu, awalnya pengarah terdiri dari empat orang Menteri. Namun, di susunan baru ini pengarah, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.

Sementara, pada ketentuan Pelaksana, Wakil Ketua yang tadinya diisi oleh dua posisi, yakni Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian RI. Kini Wakil Ketua ditambah menjadi 5 orang.

Adapun susunan gugus tugas percepatan Covid-19 saat ini terdiri atas, Pengarah dan Pelaksana. Berikut rinciannya:

Pengarah

Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dibantu oleh Wakil Ketua, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Sekretaris Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara Anggota Pengarah terdiri dari 19 Menteri Kabinet Indonesia Maju dan 7 Kepala Otoritas Pemerintah dan seluruh Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Pelaksana

Adapun pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo atau dalam hal ini sebagai Ketua Pelaksana.

Dibantu oleh wakilnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Jenderal Ketahanan Nasional.

Ada pula yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pelaksana, yakni Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian RI. Adapun anggota pelaksananya terdiri dari 33 Kementerian/Lembaga di seluruh RI.
(cnbc.indonesia.com)

Post a Comment

Disqus