/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com – Komisi I DPRD kota Batam akan turun meninjau lahan Mesjid Al Ansor Bengkong Jaya, kelurahan Bengkong Laut, kecamatan Bengkong, Batam. Lahan itu tumpang tindih dengan PT Cahaya Purnama Sejati

“ Secara legal baik itu PT Cahaya Purnama Sejati dan Mesjid Al Ansor memiliki  legalitas yang sah,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi I DPRD Batam, Batam Centre, Batam, Senin (16/3/2020).

Budi Mardiyanto menyebutkan Komisi I  akan turun pada tanggal 20 Maret 2020 mendatang untuk menelusurinya secara fisik untuk mencari solusinya dan bagaimana BP Batam untuk mempertanggungjawabkan legalitas dokumen yang mereka keluarkan kepada pihak PT Cahaya Purnama Sejati dan pihak Mesjid Al Ansor.

Turut hadir dalam RDPU itu anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha, Lik Khai, Tan A TIE, T Erikson Pasaribu, Siti Nurlailah, Manegement PT Cahaya Purnama Sejati, Welly Wayono, Weraty, Kuasa hokum PT Cahaya Purnama Sejati  Miftahuddin SH, penasehat Ansor Amrah Bernadin dan pengurus masjid Al Ansor dan warga Bengkong Jaya, Camat Bengkong , Lurah Bengkong laut dan pihak BP Batam.

Direktur PT Cahaya Purnama Sejati Welly Wayono didampingi kuasa hukumnya Miftahuddin.SH mengatakan pihaknya mendapat PL 92030121 H1 tahun 1992 lalu dengan luas 3,8 hektar dan memiliki factor UWTO pada tanggal 29 September 1992 .

Ia menyebutkan pembangunan dilahan itu sudah dilakukan pada tahun 1996 dan sebagian lahan itu telah memiliki sertifikat dan lahan yang belum dibangun tinggal 1,8 hektar.

Miftahuddin SH menyebutkan bahwa sepengetahuannya awalnya masjid itu seluas 2500 meter persegi namun tiba-tiba saja dilakukan perluasan masjid tersebut dan luasnya menjadi 4000 meter persegi.

“Lahan 1500 meter persegi yang dilakukan untuk pengembangan masjid itu berada pada PL PT Cahaya Purnama Sejati,” kata Miftahuddin.

Sementara itu penasehat Mesjid Al Ansor, Amrah bernadin menjelaskan bahwa pada tahun 1986 warga gusuran dari Sei Jodoh dipindahkan oleh Otorita Batam yang kini BP Batam ke pemukiman Bengkong Harapan I yang kini menjadi Bengkong Jaya.

Ketika itu warga Bengkong Jaya sekitar 450 orang dan mayoritas penduduknya muslim, lantaran jauhnya rumah ibadah maka warga sepakat membangun musholla yang merupakan cikal bakal masjid Al Ansor.

Untuk melegalitaskan status lahan musholla Ansor itu maka warga pada tanggal 30 Oktober 1992 mengajukan surat permohonan kepada Ketua Otorita Batam ketika itu dijabat Alm BJ Habibie.
Atas permohonan itu mendapat respon dari Otorita Batam dan mendapat pesetujuan Ijin Prinsip nomor : istimewa tertanggal 30 Okotber 1992.

Surat pesetujuan Prinsip Nomor : B/61/KA/II /1994 tanggal 7 Februari 1994  dan  kemudian keluar surat persetujuan pengalokasian lahan kepada pengurus Ansor seluas 4000 meter persegi pada tanggal 29 April 1994 dan diterbitkan Faktor tagihan uang panjar UWTO nomor : 56/OT/BU/NU/VI/1994 tanggal 06 Juni 1994 serta faktor tagihan UWTO Nomor : 683/F/OTT/XII/1995 dan dapat melakukan pembayarannya

Sesuai perkembangan penduduk Bengkong Jaya, Bengkong Asrama Kodim dan Bengkong Top 100 semuanya masyarakat sepakat untuk mengembangkan musholla Al Ansor menjadi Mesjid Al Ansor.

“ Alhamdulillah , keinginan masyarakat terwujud  dan masjid Al Ansor itu diresmikan oleh Walikota Batam ketika itu dijabat oleh Nyat Kadir dan Ketua Badan  Otorita Batam, Ismeth Abdullah pada tanggal 25 Januari 2002 lalu,” katanya.

Ia menyebutkan seluruh pembayaran UWTO telah dibayar  selama 30 tahun, sesuai kebutuhan Mesjid Al Ansor membutuhkan lahan parkir, lahan untuk taman Pendidikan Alquran.

Pada kesempatan itu kuasa hukum PT Cahaya Purnama Sejati Miftahuddin.SH mempertanyakan bukit di sebelah masjid Al Ansor yang dikikis warga padahal lahan itu merupakan lahan PT Cahaya Purnama Sejati.

Miftahuddin mengajukan kepada Komisi I DPRD Batam agar untuk sementara aktifitas di lahan 1500 meter persegi yang akan dibangun lokasi parker untuk dihentikan.

Sarjono selaku RW Bengkong Jaya mengatakan sejak tinggal di Bengkong Jaya, lahan sebelah masjid Al Ansor itu sangat semak dan kotor dan dikwatirkan lereng bukit tersebut bisa longsor yang dapat menimpa dinding masjid dan hujan turun air mengalir ke masjid.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto menyarankan agar untuk sementara aktifitas di lahan itu dihentikan untuk sementara sampai batas waktu komisi I turun ke lokasi pada tanggal 20 Maret 2020 untuk mencari solusi.

(Lam/Man)

Post a Comment

Disqus