/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


 
ASAHAN, Sumutrealita.com – Sesuai hasil perubahan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19  yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI 27 Maret 2020, bahwa ODP adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan diantaranya, batuk, demam dan sesak napas.

Sebelum revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 itu dikeluarkan selama ini penetapan status ODP, adalah orang yang berasal atau datang dari wilayah terinfeksi Corona Virus Disease  (Covid-19) walaupaun dia dalam keadaan sehat atau sakit.

"Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi corona, dan dalam keadaan sakit. Namun bila sehat (tidak ada keluhan) belum tentu dinyatakan ODP," kata Kepala Dinas Kominfo Kab Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar,S.Sos, MSi.

Atas revisi itu, kata Rahmat, pada Sabtu Kemarin (28/3/2020) pukul 16.00 WIB, pihaknya mengeluarkan jumlah ODP sebanyak 754, dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat, dan 31 orang dalam keadaan sakit. Namun sesuai dengan rujukan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), yang ODP di Asahan  hanya 34 orang.

Beliau menyebutkan saat ini ODP di kabupaten Asahan hanya 34 orang, dan semua itu diisolasi mandiri (rumah masing-masing) dengan pengawasan dari tenaga medis baik dari rumah sakit atau Puskesmas terdekat.
 (DS)

Post a Comment

Disqus