/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



SERGAI, Sumutrealita.com –  Bupati Sergai, Ir.H. Soekirman  telah mengeluarkan Surat Edaran No. 18.33/800/1754/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Sergai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesae (Covid-19).
Dalam surat edaran itu mengintruksikan pegawainya bekerja dari rumah ( Work From Home) selama 14 hari dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dengan bantuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lewat penyampaian rekapitulasi pegawai yang melakukan tugas kedinasan di rumah. 

Surat Edaran Bupati Sergai itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 19 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020.

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman melalui Sekdakab Sergai, H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP saat ditemui di ruang kerjanya di kompleks Kantor Bupati Sergai, pada Kamis (26/03/2020) mengatakan Surat Edaran KemenPAN-RB itu merupakan reaksi atas meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia terkhusus di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditambah dengan pernyataan Badan Kesehatan PBB, World Health Organization (WHO) yang menggolongkan Covid-19 sebagai pandemi global dan bencana nasional non-alam.

“Ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI, Bapak Joko Widodo, agar pemerintah daerah menyusun kebijakan yang memungkinkan ASN dapat melakukan tugas di kediaman masing-masing namun tetap menjaga kualitas kinerja,” jelas Faisal.

Faisal menyebutkan dalam menjalankan kebijakan itu ada 8 pertimbangan yang perlu diperhatikan yaitu jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga, riwayat perjalanan dari daerah suspek dan terakhir efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Selain itu, Faisal juga menambahkan jika dalam menerapkan sistem “bekerja dari rumah” ini, OPD harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi yang tetap melaksanakan tugas di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Khusus bagi OPD yang pegawainya bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19 serta OPD dan ASN yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pimpinan masing-masing OPD diminta mengatur sistem kerjanya.

“OPD yang tergolong dalam kriteria tersebut adalah Dinas Kesehatan (Puskesmas), RSU Sultan Sulaiman, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, serta Kecamatan dan Kelurahan,” terang Sekdakab.

Beliau menyebut kebijakan “bekerja dari rumah” dilaksanakan sampai 14 hari kerja sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dengan bantuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lewat penyampaian rekapitulasi pegawai yang melakukan tugas kedinasan di rumah.

“Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala OPD melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaanya dan akan dilaporkan kepada Bupati melalui BKD,” tutupnya. (Jan)

Post a Comment

Disqus