/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang merancang peraturan atau PP untuk payung hukum bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan karantina di wilayah administratifnya atau lockdown terkait pandemi virus corona atau Covid-19.
 
Mahfud mengakui saat ini sejumlah pemda berencana melakukan lockdown wilayahnya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Terlebih, kata dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang Karantina Kesehatan.
 
"Kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," kata Mahfud melalui video conference, Jumat (27/3/2020).
 
Mahfud menerangkan bahwa peraturan pemerintah atau PP tersebut akan mengatur syarat dan prosedur apa saja yang memperbolehkan pemda melakukan kebijakan lockdown di wilayah administratifnya.
 
"Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," imbuhnya. (Okezone.com)

Post a Comment

Disqus