/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Siti Nurlaila meminta pihak PT Cahaya Purnama Sejati mencabut statemennya yang mengatakan menghibahkan lahan mereka di Bengkong Jaya, kelurahan Bengkong Laut, kecamatan Bengkong, Batam yang kini telah dibangun warga masjid Al Ansor.

“ Secara legalitas bahwa pihak pengurus Masjid Al Ansor dan PT Cahaya Purnama Sejati dokumennya sama-sama legal yang diperoleh dari BP Batam, artinya sama - sama memiliki kedudukan yang sama, “ kata Siti Nurlaila saat menghadiri Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Batam, Batam Centre, Senin (16/3/2020).

RDPU itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto dan juga dihadiri anggota komisi I DPRD Batam lainnya seperti : Jimmy Nababan, Utusan Sarumaha, Lik Khai, Tan A TIE, T Erikson Pasaribu, Manegement PT Cahaya Purnama Sejati, Welly Wayono, Weraty, Kuasa hokum PT Cahaya Purnama Sejati  Miftahuddin SH, penasehat Ansor Amrah Bernadin dan pengurus masjid Al Ansor dan warga Bengkong Jaya, Camat Bengkong , Lurah Bengkong laut dan pihak BP Batam.

Pencabutan statement dari pihak PT Cahaya Purnama Sejati itu disampaikan Siti Nurlaila atas penjelasan  kuasa hukum PT Cahaya Purnama Sejati yang menyebutkan pihaknya telah berniat menghibahkan lahan mereka seluas 2500 meter persegi untuk pembangunan mesjid Al Ansor.

Atas penjelasan itu, Siti Nurlaila keberatan lantaran sesuai penjelasan penasehat Mesjid Al Ansor, Amrah Bernadin yang menjelaskan bahwa pengurus Masjid Al Ansor telah melakukan pembayaran UWTO selama 30 tahun dengan luas lahan 4.000 meter persegi.

Sesuai surat persetujuan pengalokasian lahan dari Otorita Batam kepada pengurus Ansor seluas 4000 meter persegi pada tanggal 29 April 1994 untuk pembangunan Masjid Al Ansor dan diterbitkan Faktor tagihan uang panjar UWTO nomor : 56/OT/BU/NU/VI/1994 tanggal 06 Juni 1994 serta faktor tagihan UWTO Nomor : 683/F/OTT/XII/1995 dan dapat melakukan pembayarannya.

Pihak PT Cahaya Purnama Sejati memiliki PL 92030121 H1 dengan luas 3 hektar 8 ribu meter persegi.

Pernyataan dari Siti Nurlaila itu mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto dan ia menyebutkan akan mempertanyakan kepada BP Batam atas tumpang tindihnya pengalokasian lahan itu. Namun ia menyebutkan pada tanggal 20 Maret 2020 mendatang akan menjadwalkan untuk turun meninjau ke lokasi masjid tersebut.
(Lam/Man)


Post a Comment

Disqus