/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Petugas dengan APD lengkap di RSPI Sulianti Saroso (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, Sumutrealita.com -  Organisasi profesi kesehatan melarang anggotanya melakukan pelayanan jika tak tersedia alat pelindung diri (APD). Sikap tersebut tertuang dalam sebuah pernyataan bersama.
 
Organisasi profesi yang turut memberikan pernyataan di antaranya Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
 
Hal ini dikonfirmasi oleh Harif Fadillah, Skep, SH, MKep, Ketua Umum PPNI. Ia menegaskan para tenaga kesehatan jangan melayani pasien virus corona COVID-19 tanpa APD.

"Kalau dia tidak pakai APD ya jangan melayani, jangan coba-coba melayani pasien COVID-19 atau suspect COVID-19, jangan berani-berani tanpa APD, itu nggak boleh," jelasnya dilansir detikcom, Jumat (27/3/2020).
 
Ia pun menjelaskan bahwa APD yang dimaksud harus sesuai standar.
 
"Ada standarnya, di ruang isolasi beda APD-nya, di UGD bagaimana," lanjutnya.
 
"Jangan sampai nekat, sudah tidak tersedia di rumah sakit, sudah tahu suspect, tapi tetap melayani tanpa APD," katanya kembali menegaskan.
 
Sikap tersebut tertuang dalam sebuah pernyataan bersama organisasi profesi. Pernyataan bersama ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI, dr Daeng M Faqih. (detik.com)

Post a Comment

Disqus