/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



LABUHANBATU, Sumutrealita.com  – Plt Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe menyerahkan SK pengangkatan CPNS kepada 30 orang Dokter dan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dilakukan oleh  di Pendopo Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (13/7/2019).

Para dokter dan bidan PTT itu diangkat menjadi CPNS lantaran sudah bertahun-tahun mengabdi.
Acara penyerahan SK CPNS itu juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu, Drs.Zainuddin Siregar, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhabatu Faisal Purba, S.T., Sekretaris BKPP Labuhanbatu Muhammad Nazri, S.A.B, Pejabat BKPP dan Dinkes Labuhanbatu, Keluarga Para CPNS dan Para Jurnalis.

Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe dalam sambutannya berpesan kepada 30 orang CPNS yang telah menerima SK untuk lebih giat bekerja dan disiplin dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai CPNS dan PNS nantinya.

“Selamat bertugas ditempat kerja masing-masing dan sampaikan salam saya kepada keluarga di rumah,” katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 Tanggal 18 Maret 2019 Perihal Penyampaian Penetapan Kebutuhan/Formasi PNS dilingkungan Pemerintah Daerah dan berdasarkan Keputusan Presiden R.I Nomor 25 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan formasi sebanyak 30 Orang, terdiri dari 1 (Satu) Orang Dokter Ahli Pertama, 19 (Sembilan Belas) orang bidan terampil dan 10 (Sepuluh) orang bidan Pemula.

Selanjutnya, pemberkasan untuk usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan berdasarkan Pengumuman Bupati Labuhanbatu Nomor 810/1384/BKPP/III/2019 Tentang Penetapan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan yang akan diangkat menjadi CPNS Daerah di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Usul penetapan NIP disampaikan Ke Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara di Medan dengan Surat Pengantar Nomor 810/0801/BKPP/2019, Tanggal 12 April 2019 dan selanjutnya diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara dan dapat ditetapkan NIPnya terhitung mulai tanggal (TMT) 01 Mei 2019.

Atas mekanisme dan prosedur tersebut, akhirnya 30 orang dokter dan Bidan PTT yang usia diatas 35 tahun, berhasil menjadi CPNS melalui Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 813/2280/BKPP/III/2019 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara itu Klara Manik menyampaikan bahwa mereka sangat bersyukur dan tidak akan pernah melupakan hasil perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan itu.

“Akhirnya dengan keseriusan dan kesediaan Plt. Bupati Labuhanbatu mendengarkan keluh kesah dan harapan kami, maka pada hari ini kami menerima Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu dan kami syah menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Kami tidak akan pernah melupakan sejarah hidup kami ini Pak Bupati, terimakasih kami ucapkan,” katanya dengan nada gembira.

(labuhanbatukab.go.id/bon)

Post a Comment

Disqus