/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran dr Hari Sapna menyebukan bahwa klaim dana BPJS Kesehatan bagi masyarakat pada tahun 2018 dan 2019 di RSUD HAMS Kisaran tidak ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Hal itu ia katakan ketika di konfirmasi awak media,  Rabu (24/7/2019) diruang kerjanya.

Mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Sei Dadap itu mengaku bahwa pihaknya pernah di periksa oleh Asintel Kajaksaan Negeri Asahan beberapa bulan yang lalu terkait klaim dana BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Namun pada saat pemeriksaan tersebut tidak ditemukannya dugaan penyimpangan. 

Menurut Hari Sapna, jikalaulah ada ditemukannya dugaan penyimpangan dana BPJS Kesehatan tersebut maka akan di kembalikan ke kas Negara dan aturan tersebut telah di atur dalam Permenkes maupun aturan BPJS itu sendiri. Selain itu klaim dana BPJS tersebut juga mempunyai mekanisme yang telah diterapkan oleh Permenkes sehingga pihaknya  ketika mengkalim dana BPJS tersebut beepedoman kepada aturan, katanya.

" Ada 44 rumah sakit swasta saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh pihak Kajaksaan, namun apakah ada temuan saya tidak bisa memastikan dan itu bukan kewenangan saya kalau klaim BPJS Kesehatan di  RSUD HAMS Kisaran  tidak ada temuan, " ujarnya.

Sebelumya Asiintel Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara Leo Simanjuntak saat temu Pers di Medan, Jumat (19/7/2019) menyebutkan dugaan miliaran uang negara bocor akibat puluhan rumah sakit lakukan penyimpangan dana BPJS Kesehatan. Tim Intelijen Kejati Sumut tahun 2019 telah menemukan permainan yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Medan dan kasus tersebut sedang diselidiki  Aspidsus Kejatisu," kata Asintel Kejatisu di sela sela memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 59.

Leo menyebutkan bahwa penyimpangan dana BPJS Kesehatan tersebut diduga melibatkan puluhan rumah rumah sakit swasta. Namun yang baru terbongkar baru satu rumah sakit yang beroperasi di Medan. Menurutnya, bahwa  penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan tersebut berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter,  pemeriksaan dan lainnya. 

" Saat ini, Tim Aspidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan (lidik) untuk mengungkap kasus yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara, " katanya.

Ia menjelaskan, temuan Intelijen Kejatisu dari tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 milyar untuk satu rumah sakit. Pihaknya menegaskan kepada pihak pengelola rumah sakit maupun klinik agar tertib administrasi dan jangan melakukan penyimpangan, harapnya. (DS)

Post a Comment

Disqus