/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima penghargaan Paramesti dari Mentri Kesehatan RI atas dukunganya menciptakan kawasan bebas rokok yang tertuang didalam Peraturan Bupati (Perbub) Asahan Nomor 71 Tahun 2018 BAB IV tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 7. Dimana kawasan tanpa rokok ini meliputi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum.

Perhatian Kemenkes ini harus ditindak lanjuti dengan peningkatan kepedulian kita terhadap kawasan bebas asap rokok atau kawasan tanpa rokok , jelas Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan dr.H.Aris Yudhariansyah MM Kamis (4/7/2019) kepada awak media.

Kadis Kesehatan Asahan juga menyampaikan bahwa Piagam Paramesti akan diberikan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan yang akan diterima di gedung kementerian Kesehatan Jalan Rasuna said Jakarta.

Lanjut Kadis Kesehatan Asahan mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Asahan dalam waktu dekat akan segera mengimplementasikan perda melalui Peraturan Bupati sebagai salah satu dari upaya ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

" Perbup ini diberlakukan bukan hanya untuk  para perokok namun juga orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara sehat" ujar Kadis Kesehatan. (DS)

Post a Comment

Disqus