ASAHAN, Sumutrealita.com –
“ Berdasarkan hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Pansus B ke Pemko Jakarta Pusat dan Pemko Padang (Sumbar) ijin reklame cukup diatur dengan Perkada yang berpedoman kepada Perda tentang RUTR/RDTR,” kata M Harris juru bicara Pansus B ketika membacakan laporannya pada rapat paripurna yang digelar di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin, (22/07/2019).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Asahan, H Benteng Panjaitan, M Harris menyampaikan ke tiga Ranperda yang disepakati dalam pembahasan dengan Pemkab Asahan itu adalah :
- Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum
- Perubahan Kedua atas Perda kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
- Ijin Reklame Pencabutan Perda Kabupaten Asahan Nomor 16 tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
- Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Sampah
- Perikanan
- Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
- Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Hj Winarni Supraningsi membacakan draf penetapan 8 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Asahan
Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Benteng Panjaitan mengatakan ke delapan Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda kabupaten Asahan itu adalah :
- Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Sampah
- Perikanan
- Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
- Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol
- Perubahan kedua Atas Perda kabupaten Asahan Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Perubahan kedua atas Perda kabupaten Asahan Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Pencabutan Perda kabupaten Asahan Nomor 16 tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
“ Jika DPRD Kabupaten Asahan sependapat dalam waktu dekat ini akan mengajukan Ranperda di luar PROPEMPERDA tahun 2019 ini yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Ijin Reklame,” katanya.
Plt Bupati Asahan juga mengharapkan agar kedelapan Perda itu segera disosialisasikan ke masyarakat.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, Perwakilan Polres Asahan, OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus