/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN,Sumutrealita.com - Ternyata selain melakukan tindakan penghinaan terhadap seorang Nabi Umat Islam di media sosial (Medsos) seorang oknum yang bertugas di Polres Asahan juga positif sebagai pengguna Narkoba 

Demikian dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi SIK melalui pesan Whats App Humas Polres Asahan,  AKP Patar Manurung, Jum'at (24/8/2018).

Dalam menangani masalah ini, katanya, Kapolres Asahan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum itu yang  berinisial SP  yang diduga telah melakukan perbuatan penistaan agama di Media Sosial yang sempat Viral. 

"Saat ini saudara SP sudah kita tahan di ruangan khusus guna menjalankan proses hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya, "Ujarnya.

Kapolres juga mengatakan bahwa dirinya akan menindak tegas dan tidak akan ada ampun bagi anggotanya yg melakukan pelanggaran hukum, seperti yang dilakukan oleh SP  yang  telah melakukan  Tindak pidana di media sosial.  

Atas perbuatannya yang disinyalir melakukan perbuatan  pelecehan agama, SP diancam  dengan ancaman  hukuman  pidana  5  tahun penjara," kata Kapolres Asahan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa sesuai hasil Tes Urine  yg dilakukan Sat  Narkoba terbukti  Positip, SP menggunakan Narkoba  atas penemuan Tes   urine  tersebut ia juga akan dilakukan proses hukum terkait  penyalah gunaan obat obatan/ Narkoba. 

Selain itu Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan tindakan  pengusulan  Pemberhentian   Tidak  Dengan Hormat ( PTDH ) kepada Kapolri  terhadap SP karena dinilai sudah  tidak layak lagi  bekerja sebagai anggota Polri  atas perbuatan tercela yg telah dilakukannya. 

"Semoga kedepanya tidak ada lagi yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum," ujar Kaporles Asahan.

(DS)

Post a Comment

Disqus