LABUHANBATU, Sumutrealita.com – Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 73, dari 529 narapidana warga Binaan Lapas Kelas II A Rantauprapat, Labuhanbatu 5 orang diantaranya mendapat Remisi Umum atau dibebaskan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Yasona H Laoly.
Kelima narapidana yang mendapat remisi bebas itu diantaranya : Ade Setiawan, Santo Joseph Nainggolan, Raja Baginda Gunung Hasibuan, Hasban Siregar dan Azhar Fakri Tanjung dan sebagian warga binaan lapas II Rantauparapat ini ada yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan.
Ia menyebutkan bahwa meskipun secara hukum para narapidana dirampas kemerdekaanya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata, karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya, hal ini dibuktikan dengan kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pasukan Merah Putih di Lapas seluruh Indonesia.
Pemberian Remisi itu, katanya, diatur oleh Permen Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi, hal tersebut sebagai upaya untuk memangkas proses birokrasi yang berbelit yang sarat dengan peluang - peluang transaksional.
“ Diharapkan seluruh jajaran Permasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta terus berupaya untuk menjaga nama baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi,” katanya.
Usai acara pemberian remisi ini dilanjtkan dengan Pagelaran Tarian Persembahan, Tari Tor - Tor dan Senam Poco - Poco oleh Warga Binaan, serta Penyerahan Bantuan Berupa Enam Set Meja Belajar untuk perpustakaan dari Plt Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe, sekaligus Pemberian Kenang - Kenangan dari Plt Kalapas Kelas II A Rantauprapat kepada Plt Bupati Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi.
Post a Comment
Facebook Disqus