/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Wakil Bupati Asahan, H.Surya BSc resmi menjabat sebagai Plt.Bupati Asahan oleh Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan surat Gubernur No.131/4489/2019 tanggal 29 April 2019.

Penerbitan surat ini sehubungan dengan surat Wakil Bupati Asahan No.100/499 tanggal 22 April 2019  perihal pemberitahuan telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 22 April 2019 Drs H Taufan Gama Simatupang MAP Bupati Asahan.

Adapun isi surat Pelaksanaan Tugas tersebut berbunyi :

1. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Wakil Bupati Asahan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Asahan sesuai ketentuan pasal 66 Undangan Undangan No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

2. Pelaksanaan tugas dan wewenang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. 

3. Melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. 

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Ketua DPRD Asahan di Kisaran. (DS)

Post a Comment

Disqus