/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



Asahan,Sumutrealita.com

Pengurus Baznas Asahan periode 2014 - 2018 menyerahkan keuangan dan aset kepada pengurus Baznas Asahan periode 2018 - 2023 diaula kantor Baznas Asahan, Selasa (30/04/2019).


Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc dalam pidatonya mengatakan atas nama Pemkab Asahan mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan atas pengabdian seluruh pengurus Baznas Asahan yang telah bekerja keras dan mengabdikan diri untuk memajukan dan kemandirikan pengelolaan zakat di Asahan.

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No 1/2014 menyatakan "pimpinan Baznas Kabupaten bukan berasal dari pejabat negara atau pejabat yang menduduki jabatan struktural pemerintahan". Sejak saat itu dana Baznas Kabupaten Asahan tidak dapat disalurkan, akan tetapi pengutipan dana Baznas tetap berlanjut hingga saat ini.

Kepada pengurus baru diharapkan dapat menjalankan tugas dengan amanah dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada pengurus diharapkan segera melengkapi kelengkapan pengurus Baznas lainnya, ujar Surya.

Ketua Baznas Asahan, Ir H Ansa'ari Margolang meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar memberikan masukan serta bimbingan dalam menjalankan amanah yang diberikan kepada saya selaku ketua Baznas Asahan dan pengurus lainnya. Kami akan berusaha agar Baznas Asahan kedepan Insaallah lebih baik dalam pengelolaan.

Sementara itu, Kakankemenag Asahan, Dr Hayatsyah, MPd berharap dengan adanya pengurus Baznas Asahan periode 2018 - 2023 kita berharap dapat melaksanakan tugas dan tupoksinya dengan lebih profesional dan lebih baik lagi kedepannya.

Penandatanganan berita acara serah terima keuangan dan aset Baznas Asahan dihadiri Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc, Kakankemenag Asahan, Dr H Hayatsyah MPd, Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran, Ketua MUI Asahan, H Salman Abdullah Tanjung, Ketua Imtaq Asahan, H Ahmad Kosim Marpaung, Ketua Baznas Asahan periode 2018-2023, Ir H Ansa'ari Margolang beserta pengurus.(DS)

Post a Comment

Disqus