/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Terima Audensi KPPAD, Jumaga Nadeak Inginkan KPPAD Tetap Ada


BATAM, Sumutrealita.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak didampingi oleh Taba Iskandar, anggota Komisi 1 DPRD Kepulauan Riau dan Ririn, anggota Komisi IV DPRD Kepulauan  Riau menerima audensi anggota komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) provinsi Kepri dan KPPAD Kota Batam pada Selasa (16/2/2021) pagi di Gedung Graha Kepri, Batam.

Adapun KPAI yang hadir itu,  Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, komisioner bidang kelembagaan KPAI Margareth Maimunah, Ketua KPPAD Kepulauan Riau Erry Syahrial yang didampingi dua komisioner KPPAD Kepri dan dua komisioner KPPAD Kota Batam.

Dalam audensi itu Jumaga Nadeak menyebutkan akan menemui Plh Gubernur Kepulauan Riau TS Arif Fadhilah untuk membicarakan agar Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau tetap ada untuk melakukan tugas pengawasan dan perlindungan anak di Provinsi Kepulauan Riau karena kehadiran kelembagaan KPPAD sangat dibutuhkan.

Kader PDI Perjuangan ini sangat setuju supaya tidak ada kekosongan jabatan komisioner karena belum ada seleksi komisioner KPPAD yang baru, maka Nadeak setuju jabatan komisioner diperpanjang sampai terpilih komisioner baru.

Nadeak kepada peserta audiensi mengatakan, sejak beberapa hari belakangan ini DPRD Kepulauan Riau sudah mencermati permasalahan yang dihadapi KPPAD Kepulauan Riau yang baru habis masa jabatan. Sejak Oktober DPRD Kepulauan Riau sudah menyurati dinas untuk melakukan proses seleksi terhadap komisioner yang habis masa jabatan, termasuk KPPAD Kepulauan Riau.

Dijelaskannya, KPPAD Kepulauan Riau lahir dari amanat Perda No 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disahkan DPRD Kepulauan Riau. Komisi daerah independen daerah apalagi yang ada Perdanya tidak bisa begitu saja ditiadakan ketika habis masa jabatan komisionernya. 

‘’Ada proses yang harus dilalui dan harus memberitahui DPRD Kepri. Sampai sejauh ini, Dinas terkait yang menjadi mitra KPPAD belum menyurati KPPAD. Kok tiba-tiba jabatan komisioner tidak diperpanjang dan lembaganya ditiadakan. Ini tidak benar,’’ ujar Nadeak tegas.

Jumaga Nadeak juga menanggapi Surat Edaran Dirjen No 460/7121/Bangda Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri ke KPAI tetanggal 9 November 2018 lalu yang menjadi rujukan Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)  Provinsi Kepri untuk meniadakan KPPAD Kepri. 

Menurutnya, surat tersebut tidak punya kekuatan hukum melemahkan posisi KPPAD/KPAD di daerah, selain hanya sekadar surat edaran, tapi hanya ditujukan ke KPAI. 

‘’Sementara urusan anak dan urusan kelembagaan KPPAD adalah urusan kepala daerah yaitu gubernur dan walikota. Jadi surat tersebut bisa diabaikan,’’ ujar Ketua DPRD Kepri yang juga mantan advokat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menambahkan, argumen Kadis DP3AP2KB Provinsi Kepri Misni harus diluruskan. Menurutnya, Surat Edaran tersebut posisinya dibawah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Pasal 74 ayat 2 dimana disebutkan bahwa bila diperlukan KPAD bisa dibentuk di daerah.

Apalagi KPPAD Kepri sudah ada jauh sebelum SE tersebut lahir. KPPAD Kepri sudah ada sejak tahun 2007 dan sejak tahun 2010 kelembagaan KPPAD Kepri diperkuat dengan melalui Perda Kepri No 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

‘’Artinya DPRD punya andil besar dan tanggungjawab moral untuk lembaga yang mereka lahirkan,’’ tutur Rita.

Rita mengatakan, seorang kepala dinas yang notabene memiliki tanggungjawab di isu perlindungan anak seharusnya tidak bersikap kontra produktif maupun melakukan pelemahan terhadap upaya-upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak melalui lembaga pengawasan maupun lembaga lainnya. 

‘’Apalagi KPPAD Kepri sudah terbentuk yang secara regulasi sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Justru seharusnya  Kadis PA bisa mengkoordinirkan dan mensinergikan semua elemen yang berjuang untuk kepentingan terbaik bagi anak di Provinsi Kepri,’’ ujarnya.

Lebih jauh Rita mengatakan, pelemahan KPPAD Kepri menunjukkan perbuatan yang berlawanan dengan perundangan  dan menunjukkan ego sektoral. Padahal kewajiban perlindungan anak harus dijalankan oleh semua pihak.

KPPAD Dibutuhkan Masyarakat Kepri

Sementara itu anggota KPAI bidang Kelembagaan, Margareth Maimunah mengatakan bahwa peran KPPAD sangat dibutuhkan masyarakat. Hal ini dibuktikan bahwa masyarakat percaya KPPAD sebagai lembaga yang dianggap dapat membantu upaya ketidakadilan dalam masalah perlindungan anak.

Ini diperkuat KPPAD Kepri sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Tahun 2015 menerima pengaduan sebanyak 223 kasus/350 korban anak, tahun 2016 sebanyak 198 kasus/296 korban anak, tahun 2017 sebanyak 156 kasus/220 korban anak, tahun 2018 sebanyak 111 kasus/168 korban anak, tahun 2019 sebanyak 107 kasus/170 korban anak dan tahun 2020 sebanyak 127 kasus /246 korban anak. 

‘’Ini menunjukkan kepercayaan publik kepada KPPAD Kepri. Selain itu masyarakat masih beranggapan melapor ke dinas terkait sering berbelit-belit, sering mengalami masalah, seperti diopor2, penundaan, dan lain lain,’’ papar Margareth.

Ditambahkan Margareth, implikasi pelemahan KPPAD Kepri yang dasar hukumnya sudah kuat juga berpengaruh terhadap pelemahan KPPAD di kab/kota lainya, yaitu KPPAD Batam, KPPAD Lingga, KPPAD Anambas, dan KPPAD Natuna. Sementara kita tahu bahwa daerah yang sudah dibentuk KPPAD merupakan daerah dengan masalah anak paling banyak seperti Batam, daerah yang terluar seperti Lingga, Anambas, dan Natuna. 

‘’ KPAI sebagai lembaga negara sangat berkepentingan agar isu-isu  anak di daerah-daerah terluar menjadi perhatian Pemprov Kepri,’’ ujarnya.

Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial menambahkan, sejak berakhir masa jabatan hingga saat ini, komisioner KPPAD Kepri belum lagi bekerja seperti biasa karena menunggu surat perpanjangan dari Gubernur Kepulauan Riau. Sejak kantor tidak buka, banyak sekali elemen masyarakat  dan lembaga mempertanyakan. Tidak saja masyarakat yang membuat pengaduan kasus anak, namun juga organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, advokat, aktivis perlindungan anak dan lainnya. (Ril)


Post a Comment

Disqus