/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan 3 kasus tindak pidana kejahatan asusila persetubuhan terhadap anak dibawah Umur dilokasi yang berbeda, Rabu (17/02/2021) di Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kasubag Humas AKP Selamat Riyadi serta Wakil Ketua Bidang Penerimaan Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan Awaludin SAg, MH menyampaikan kronologi kejadiannya dimana saat ini pihaknya telah menahan 3 orang tersangka pelaku antara lain SS (61) warga Kecamatan Mandoge Asahan merupakan orang tua kandung korban yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun, pelaku berinisial AS (18), seorang guru warga Kecamatan Silau Laut Asahan yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun, serta pelaku berinisial SK (49), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang melakukan tindak kejahatan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun.

” Ketiga tersangka melakukan Tindak Pidana Kejahatan asusila persetubuhan terhadap anak dibawah Umur ditempat yang berbeda” ujar Kapolres Asahan seraya mengatakan hukuman yang akan disangkakan kepada ke 3 pelaku tersebut masing masing dengan pasal 82 UU Perlindungan anak hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari Putusan.

Kapolres Asahan juga mengatakan Kesemuanya ini berkat kecekatan dan kelihaian Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus ini.

“Saya memberikan Apresiasi kepada Tim Penyidik atas keberhasilannya,  terutama kepada Kasat Reskrim” kata Kapolres Asahan.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat dan orang tua terkhusus ibu untuk menjaga anak anaknya agar kejadian ini tidak terulang kembali.

“Saya minta kepada para orang tua terkhusus ibu untuk dapat selalu memperhatikan para anak gadisnya, agar kasus ini tidak terulang kembali diasahan” pinta Kapolres Asahan.

Sementara Wakil Ketua Bidang Penerimaan pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan Awaluddin SAg, MH dalam kesempatan itu juga memberikan Apresiasi kepada Kapolres Asahan dan Tim penyidik atas kepiawaiannya dalam mengungkap kasus ini.

“Saya memberikan Apresiasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim serta Tim Penyidik atas pengungkapan kasus ini yang begitu cepat” kata Awaluddin.

Awaluddin juga mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kehakiman agar dapat menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku agar menjadi efek jera”, tutup Awaluddin. (DS)

Post a Comment

Disqus