/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Realitamedia.com
– Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan Pemko Batam akan membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah dari lima sector yakni : hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Keringanan itu diberikan akibat dampak dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mewabah saat ini.

“Ini untuk periode 2014-2019,” kata Rudi, Jumat (8/5/2020).

Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.

“Ini khusus sektor Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir,” kata Rudi.

Untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni. Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.

“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata Wali Kota.

Berikut Link Download Perihal Kebijakan Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19 :
  1. Peraturan Walikota Batam No. 21 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (https://bit.ly/PerwakoNo21_Tahun2020)
  2. SK Walikota Batam No. KPTS.234/HK/III/2020 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Bunga dan/atau Denda PBB-P2 Periode Tahun 1994 s.d 2019 (https://bit.ly/SK_PenghapusanDendaPBB)
  3. SK Walikota Batam No. KPTS. 271/HK/IV/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah (https://bit.ly/PenghapusanDendaPajakDaerah) 

(MC)

Post a Comment

Disqus