/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com –  Untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi masyarakat melaksanakan Shalat Jumat dan Shalat ID terutama di daerah yang berstatus sebagai zona merah dan zona kuning.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto dalam Surat Nomor: 37/SET-GTC19/V/2020, Jumat (15/5/2020), menegaskan, Shalat Jumat dan Shalat ID di daerah zona merah dan zona kuning dilaksanakan di rumah untuk memutus rantai penularan COVID-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 RI menetapkan Batam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah, sedangkan Karimun zona kuning.


Plt Gubernur Kepri, Isdianto yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri mengatakan daerah yang masuk zona hijau yaitu kabupaten Bintan, Lingga, Kepulauan Anambas dan Natuna. Pelaksanaan Shalat Id pada kabupaten/kota yang berstatus zona hijau pun dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan antara lain, pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan dan tetap jaga jarak.

Surat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota di Kepri itu diteken pada 15 Mei 2020 menyusul tausiah MUI terkait panduan penyelenggaraan Shalat Jumat, Tarawih dan Shalat ID, 13 Mei 2020.

MUI menyatakan Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Shalat ID dapat dilakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19, dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

MUI juga menegaskan Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Sementara untuk menindaklanjuti Fatwa MUI tersebut, Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19, pada point 1 menyatakan, bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan shalat lima waktu, Shalat Tarawih dan Shalat ID berjamaah di masjid. Namun untuk Shalat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan di lapangan terbuka.

Terkait fatwa MUI tersebut, Isdianto menjelaskan bahwa hal itu berlaku di zona hijau. Berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada 14 Mei 2020, diperoleh informasi Batam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah, sedangkan Karimun berstatus zona kuning.  Sementara zona hijau berada di Bintan, Lingga, Anambas dan Natuna.

Pada kabupaten dan kota dengan status zona merah dan zona kuning, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap dilakukan di rumah mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KRSET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

“Bupati atau wali kota sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota dapat melakukan penetapan status wilayah penyebaran virus tersebut,” tegasnya.  (Red)

Post a Comment

Disqus