/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN, Sumutrealita.com – 

Plt Bupati Asahan diwakili Sekda Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si memimpin Rapat Teknis untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan di Aula Dinas PMD Kabupaten Asahan Rabu, (4/5/2019)

Dalam rapat itu, Sekdakab. Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menyampaikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk dapat melaksanakan seluruh tahapan Pilkades Serentak Kab. Asahan tahun 2019 dengan aman dan tertib.

“ Kami minta  kepada para Camat supaya dapat menjaga pelaksanaan Pilkades agar tetap kondusifitas, khusus Kepada Dinas PMD diharapkan agar menjalankan tahapan Pilkades dengan Baik dan benar,” katanya.

Dengan tegas Sekdakab Asahan mengatakan agar seluruh pihak mengikuti aturan dan ketentuan yang ada, serta menjaga kondusifitas daerah selama pelaksanaan setiap tahapan Pilkades itu.
 
Beliau juga berharap agar panitia pelaksana dan setiap calon Kades untuk mengantisipasi berbagai upaya black campaign yang mungkin terjadi selama tahapan pelaksanaan pilkades.
 
“ Antisipasi black campaign demi terciptanya kondusifitas pelaksanaan Pilkades Kabupaten Asahan,” tutupnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Asahan  Samsudin SH,MM mengatakan tahapan Pilkades Serentak Tahun 2019 telah dimulai sejak Senin (20/07/2019) lalu, dan akan selesai setelah Calon Kepala Desa terpilih dilantik, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada Februari 2020 mendatang.

“Sebanyak 47 desa di 21 kecamatan Se-Kabupaten Asahan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada  tanggal 18 Desember 2019 dan saat ini, tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Asahan telah memasuki tahap Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar, ” katanya.

Tahapan Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Asahan itu sesuai dengan Keputusan Bupati Asahan No.211 PEMDES-Tahun 2019.
 
Seleksi Tambahan akan dilakukan Apabila Bakal Calon Kepala Desa berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, adapun Kriteria dan Bobot seleksi tambahan adalah:
  1. 30 % dari pengalaman kerja, Pernah menjabat sebagai Kepala Desa /PNS/TNI/POLRI/DPRD Skornya 10, Pernah menjabat sebagai Pengurus BPD atau Perangkat Desa Skornya 8, Tidak pernah Menjabat Skornya 0
  2. 50 % dari Pendidikan, Lulusan S2 atau S3 Skornya 10, Lulusan S1 atau Diploma IV Skornya 9, Lulusan Diploma III Skornya 8, Lulusan Diploma I atau Diploma II Skornya 07, Lulusan SLTA atau Sederajat/Paket C Skornya 6, Lulusan SLTP atau Sederajat/ Paket B Skornya 5.
  3. 20 % Bobot, Usia 41 Tahun – 50 Tahun Skornya 10, Usia 25 Tahun – 40 Tahun Skornya 9, Usia 51 Tahun keatas Skornya 8

(DS)


Post a Comment

Disqus