/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Terdakwa Rosmansah Saat Digiring Petugas Ke Ruang Sel Tahanan (Fhoto : Sumutrealita.com)
LABUHANBATU, Sumutrealita.com – Rosmansah kakek berumur 65 tahun terdakwa dugaan kasus perjudian dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU, Naharuddin Rambe SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (6/9/2017)  mengatakan terdakwa Rosmansah  diamankan petugas disalah satu warung tempat menulis Toto Gelap (Togel). Barang bukti yang diamankan yakni satu  buah notes, satu buah Handphone dan uang sebesar Rp 200 ribu,-

“Terdakwa  Romansah telah melanggar pasal 303 KUHP dan di tuntut 2 tahun kurungan penjara,” kata JPU Naharuddin Rambe SH saat membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Teuku Ferdian SH.

Atas tuntutan tersebut, pimpinan Majelis Hakim, Teuku Ferdian, SH menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda sidang putusan.

Sementara itu setelah sidang, terdakwa Romansah ketika di konfirmasi di ruang tahanan Pengadilan Negeri Rantauprapat kepada sejumlah awak media mengatakan hanya pasrah dengan hukuman yang di jatuhkan kepadanya.

"Memang banyak teman-teman saya yang diduga mengurus, hukumannya bisa lebih rendah dari pada saya, semoga Majelis Hakim bersedia meringankan hukuman saya,” kata kakek warga dusun Ujung Batu Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

(Brexson Sitorus)


Post a Comment

Disqus