/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Pegawai Dinkes Asahan Memeriksa Obat Obat Di Salah Satu Apotik Di Kisaran (Fhoto : Sumutrealita.com)
ASAHAN,Sumutrealita.com - Sejumlah pihak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan bersama dengan Ikatan Apotek Indonesia (IAI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan menggelar rajia peredaran obat jenis Parastamol Caffein Carisoprodol (PCC) di beberapa Apotek Kota Kisaran, Jum'at (29/9/2017)

Kepala Dinas Kesehatan, Aris Yudhariansyah melalui Kepala Bidang Kefarmasian ,Zalidah Irvani mengatakan bahwa pemeriksaan ini kami lakukan bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya beredar pil jenis PCC di Kabupaten Asahan.
 
“Alhamdulillah setelah kami lakukan pemeriksaan kami tidak menemukan jenis pil PCC.” katanya.
 
Lebih lanjut Zaidah mengatakan bahwa Pil PCC merupakan jenis obat yang terlarang, penggunanya dapat berhalusinasi tingkat tinggi dan bila melebihi dosis pemakaian maka akan mengakibatkan kematian bagi penggunanya.
 
Zaidah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ada menemukan obat jenis pil PCC tersebut.
 
Selain melakukan pemeriksaan terhadap jenis obat , pihak Dinkes Asahan juga melakukan pemeriksaan administrasi di 10 apotik yang ada di Kisaran guna mengetahui ada tidaknya obat keras yang di jual tanpa menggunakan resep dokter, Jelas Zaidah.
 
(DS)

Post a Comment

Disqus