/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



BATAM, Sumutrealita.com
– Sekretaris Komisi IV DPRD kota Batam, Tumbur Sihaloho meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Batam memerintahkan pihak rumah sakit melakukan tindak lanjut dari status yang diberikan kepada pasien yang diberi status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“ Ibu saya dirawat di RS BP Batam dikatakan pneumonia dan ditetapkan sebagai PDP,” kata Tumbur Sihaloho saat rapat koordinasi terkait strategi dan kebutuhan penganggaran penanganan Corona Virus Disease (Covid – 19), Kamis (2/4/2020) di ruang Sidang Utama gedung DPRD kota Batam, Batam Center, Batam.

Ia mengharapkan agar Dinas Kesehatan kota Batam memberikan tindakan terhadap keluarga pasien yang berstatus PDP sebab status itu mempengaruhi fisiokologis dari keluarga pasien . Selain itu ia mengharapkan hasil swab pasien dari laboratorium agar Dinas Kesehatan kota Batam memberitahukan hasil swab tersebut kepada keluarga pasien itu.

“ Ibu saya ditetapkan sebagai PDP namun sampai beliau meninggal dunia hasil test swab dari laboratorium itu tidak pernah disampaikan oleh Dinas Kesehatan kota Batam, “ katanya.

“ Hasil test swab dari laboratorium ibu saya dinyatakan negative, itupun saya ketahui darii KKP bukan dari Dinas  Kesehatan kota Batam, untuk itu pak Kadis tolong sampaikan hasil test ibu saya di ruangan ini,” tambahnya.   

Disalah satu media, katanya, Kadis Kesehatan kota Batam mengatakan pasien PDP itu berumur 70 tahun.

Hal senada disampaikan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho mengharapkan agar Dinas Kesehatan kota Batam dalam menyampaikan berita ke media dengan satu pintu.

“ Jika diserahkan ke humas Dinas kesehatan kota Batam ya ,, informasi itu harus satu pintu,” katanya.
  
 

Pemberian informasi terkait Covid-19 ini jika dilakukan satu pintu maka informasi itu tidak membingungkan dan mencemaskan masyarakat.

Menyikapi akan hal itu Kepala Dinas Kesehatan Didi Kusmarjadi mengatakan status PDP itu bukan dirinya namun dokter yang menangani pasien itu yang disebut dokter penanggung jawab pasien.
 
Status PDP itu, katanya tidak bisa dirubah jika hasil dari laboratorium Jakarta menyebutkan hasilnya swab negative maka disebut PDB swab negative dan jika hasil test laboratorium positif maka disebut PDP swab positife jatuhnya terkonfirmasi positif covid 19.
 
Mengenai hasil dari laborotium itu, Didi Kusmarjadi mengatakan belum mengetahui secara etika apakah hasil test  laboratorium itu bisa disampaikan ke public, ia belum mengetahuiya secara pasti.

“ Mohon maaf pak Tumbur kemarin kami belum memiliki  kesempatan untuk menghubungi keluarga pasien satu persatu untuk memberitahu hasil laboratorium sampel swab itu,” katanya.  

Ia juga menyampaikan kedepan akan menyampaikan hasil laboratorium sampel swab disampaikan hanya inisial saja.
 
(Lam/Mn)

Post a Comment

Disqus