/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali





LABUHANBATU, Sumutrealita.com
– Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mensosialisasikan Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerjasama dengan media Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di Aula Bappeda Labuhanbatu, Kamis (6/9/2018)

Kegiatan Sosialisas dibuka oleh Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT yang diwakilkan Asisten III Setdakab Labuhanbatu Amru Harahap, diikuti oleh seluruh Kepala Biro dan Wartawan yang ada di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Kepala Dinas (Kadis) Komunkasi Dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu H Muhammmad Ihsan Harahap ST dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sosialisasi Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menjadikan Insan Pers yang berkualitas dan profesionalisme, serta dalam rangka meningkatkan peran hubungan kerja sama antara Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Labuhanbatu dengan Insan Pers yang kesehariannya bertugas melakukan peliputan pemberitaan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Ia mengatakan hingga saat ini masih banyak wartawan yang belum memahami tugas dan fungsi serta keberadaan dan tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Kadis Kominfo menambahkan ada hal - hal yang tidak seharusnya disampaikan kepada dirinya sebagai Kadis Kominfo, tapi disampaikan kepadanya. Padahal, hal itu dapat diketahui melalui jajaran yang berada di bawahnya.

 

Lebih lanjut disebutkannya visi Diskominfo Labuhanbatu yaitu : Menjadi Pusat Layanan Teknologi Informasi Komunikasi di Jajaran Pemkab Labuhanbatu. Selanjutnya, menyediakan Daya Dukung Layanan Infrastruktur Informasi dan Sarana Prasarana Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Menyediakan Sistem Informasi Aplikasi dan Konten Digital Pelayanan Publik, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Daerah, menjadi Pusat Pemberitaan Daerah dan Kemitraan.

Dikatakannya lagi, bahwa hal tersebut telah dilaksanakan oleh Diskominfo melalui Pembentukan Data Center sebagai Pusat Data Publikasi dan hal - hal lainya yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan Pembangunan Dunia Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Labuhanbatu.

Ihsan menerangkan kembali, terkait Keberadaan Diskominfo sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Serta Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Labuhanbatu

Ia mengatakan'' Keberadaan Media didalam naungan Diskominfo adalah bertujuan untuk dapat membantu Kelancaran Penyebaran Informasi Program Pemerintah Kabupaten. Serta adanya persamaan persepsi terhadap Informasi antara Pemerintah dengan Media agar Berita yang ditampilkan berimbang.

Tantangannya, kata Ihsan, hingga saat ini masih ditemukan belum meratanya Penyebaran Informasi Program Pemerintah, belum sepenuhnya adanya Persamaan Persepsi dalam Pemberitaan, Masih adanya keengganan baik Media Cetak maupun Media Online mengikuti Persyaratan sesuai Perbup Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerjasama dengan Media Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Ia menambahkan masih adanya keengganan Aparatur dalam menyikapi UU No. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Berita yang ditampilkan masih bersifat seremonial, masih adanya profesi ganda wartawan, masih lemahnya Sumber Daya Manusia dalam Komunikasi dan Informasi dalam memahami Informasi dan anggaran yang tersedia belum memadai. 

(BS)

Post a Comment

Disqus