/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



PANGKALAN BRANDAN, Sumutrealita.com - Kepolisian Sektor Pankalan Brandan mengamankan dua orang wanita, Siti Rabiatun alias Bia (20)
dan Novita Irma (24) lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu- shabu.

Mereka diamankan pada Kamis sekira pukul 20.15 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan sesuai  dengan Laporan Polisi Nomor : LP/  151 /IX/2018/Reskrim.Tanggal 27 September 2018. 

Tersangka Siti Rabiatun alias Bia (20) penduduk Alur Hitam Desa Securai Selatan Kec.Babalan Kabupaten Langkat,dan Novita Irma (24) penduduk Jalan Imam Bonjol Gg.Amal Kel.Sei Bilah Kec.Sei Lepan.

Keduanya ditangkap dirumah Hermansyah Lubis didaerah Tangkahan Lagan Barat Gang. Mushola Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan  Kabupaten Langkat. 

Dalam penangkapan kedua tersangka turut diamankan 1 (satu) buah bong 1(satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan barang haram tersebut seberat 1 gram,1buah mancis warna merah yang ujungnya ada jarum suntik 1buah sekop terbuat dari pipet. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ,ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahangunaan narkotika. 

Kronologis penangkapan berawal dari info masyarakat kepada Kapolsek Pankalan Brandan, Iptu Dahnial Saragih,SH yang mengatakan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu shabu.

Atas informasi itu  Kapolsek Pankalan Brandan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim dan bersama-sama unit Opsnal  mendatangi TKP, sesampainya di sana petugas didampingi Kepling Dedek mengamankan tersangka Siti Rabiatun alias Bia dan Novita Irma alias Irma 

Tersangka  tinggal dirumah Hermansyah alias Bane  dan darl dalam kamarnya ditemukan barang bukti narkotika seberat 1 gram. 

Kedua tersangka mengakui barang haram itu pemberian Bane dan telah dipakai mereka berdua sebagian. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut.

(M.SR.5/Abdul Halil )

  

Post a Comment

Disqus