/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN,Sumutrealita.com -
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam dan batuan sampai bulan September 2018 ini telah melampaui target yang ditentukan

“Pemkab Asahan menetapkan pajak sektor pendapatan mineral bukan logam dan batuan tahun 2018 sebesar Rp 500 juta. Yang sangat menggembirakan meskipun baru memasuki bulan September, pajak pendapatan mineral bukan logam dan batuan telah melampui target yakni sebesar Rp 542 juta lebih atau 108,46%,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asahan, H Mahendra, Rabu (26/9/2018)

Besar kemungkinan hasil dari sektor pajak ini sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus bertambah, mengingat masih tersisa 3 bulan lagi.

Capaian hasil pajak ini tentu menggembirakan kita, ini bisa tercapai karena adanya sinergisitas antara Pemkab Asahan, dinas dan pengusaha.

Pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan dilakukan berdasarkan  Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Semuanya diatur dalam Perda termasuk tarif pajak serta potensi objek yang akan digali maupun dimanfaatkan, ujar Mahendra.

Mahendra juga menjelaskan bahwa pada tahun 2017, hasil pendapatan dari sektor pajak ini juga melampaui target hingga mencapai 175,53% atau Rp 877 juta lebih dari target  yang ditetapkan sebesar Rp 500 juta.

(DS)

Post a Comment

Disqus