/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN, Sumutrealita.com - Sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi dan penguatan integritas ASN Pemerintah Kabupaten Asahan sosialisasikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Kamis (27/9/2018) di Aula Melati 

Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Sekda, Taufik ZA Siregar S.Sos mengatakan bahwa sejak tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan ASN untuk melakukan pengisian LHKASN. 

Lebih lanjut Taufik mengatakan bahwa Menpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran No 1 tahun 2015 tentang kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan ASN. 

Menpan RB meminta para pimpinan instansi pemerintah menerapkan kebijakan yaitu :


  1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa kepada KPK. 
  2. Menetapkan wajib lapor kepada ASN secara bertahap dimulai eselon III dan IV.  
  3. Menugaskan APIP memonitor kepatuhan menyampaikan LHKASN. 
  4. Meninjau kembali apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN. 
  5. Pemberian sanksi kepada yang tidak memenuhi kewajiban dan pejabat APIP yang membocorkan tentang LHKASN. 

"Laporkan harta kekayaan dengan jujur dan transparan, agar tata kelola pemerintahan baik, bersih dan akuntabel," ujar Sekda. 

Sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang pejabat eselon IIIa dan IIIb,  dengan nara sumber Ir H Suryono MM dari Inpektorat Pempropsu dan Inspektorat Pemkab Asahan.

(DS)

Post a Comment

Disqus