/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



DELI SERDANG Sumutrealita.com - Kepolisian Sektor Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus lima orang pria yang disinyalir melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH  didampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Eddi Supriyanto,SH, Kanit Reskrim Hamparan Perak dan sejumlah penjabat utama Polres Pelabuhan Belawan kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/9/2018) pagi sekira pukul 09.30 WIB mengatakan 
sindikat spesialis curanmor ini didalangi oleh Abdul Halim (36) peduduk Dusun I Desa Sialang Muda bersama rekannya Khairuddin Siregar (62) penduduk Dusun III Depok jaya Desa Klumpang Kebun,Herianto (45) Dusun V Desa Klumpang Kampung Kec. Hamparan Perak,Ramli (44) Jalan Almanar Desa Klumpang Kebun Kec. Hamparan Perak,Wijiantoro (45) Jalan Mangaan 4 Link.14 Mabar. 

Lebih lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan penangkapan kelima tersangka di Pasar IV Dusun. III Ds. Klumpang Kebun Kec. 

"Hanya waktu penangkapannya saja yang berbeda, antara satu tersangka dengan tersangka lainnya,"jelas Ikhwan. 

Selain mengamankan kelima tersangka, katanya, petugas Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak juga berhasil mengamankan barang bukti berupa14 unit sepeda motor dengan berbagai jenis, 28 Plat TNKB dan 2 pucuk Air softgun berikut peluru mimisnya. 

Dalam melakukan kejahatannya, katanya, kelompok spesialis ini memiliki peran masing - masing,seperti tersangka Khairudin Siregar dan Abdul Halim serta Herianto melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) sebagai sasaran sepeda motor korbannya, dengan menggunakan 2 (dua) pucuk air soft gun. 

"Tersangka Ramli dan Wijiantoro berperan sebagai penghubung terhadap pembeli dan penadah,dan kelima tersangka ini kita jerat dengan pasal berlapis yaitu 363 dan pasal 365 ayat (2) heruf ke-1 ke-2 dan ke-3 KUHPidana,dengan ancaman pidana minimal 7 (tujuh) tahun penjara,"tutup Ikhwan. 

(M.SR5 /Abdul Halil )


Post a Comment

Disqus