/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN,Sumutrealita.com - Pengangkatan Drs.H.Supriyanto MPd dan Drs.H.Darmawan MPd sebagai Kepala / Sekertaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan yang disinyalir telah melanggar Permendagri 76 Tahun 2015 tentang pengangkat dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota 

Hal tersebut dikatakan Sekertaris DPD Partai Berkarya Asahan, Ridho Santoso, Jum'at (21/9/2018) di Kisaran Pasalnya sesuai dengan permendagri tersebut dijelaskan bahwa salah satu syarat pengangkatan yang tertuang pada pasal 3 berbunyi pengangkatan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan harus memiliki/pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja di bidang administrasi kependudukan 

"Sementara jika kita lihat rekam jejak / karir Bapak Supriyanto dan Dermawan mereka sama sama tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pengalaman kerja di bidang administrasi kependudukan, apakah hal ini tidak melanggar permendagri tersebut, ujar Ridho.

Akibat yang timbul jika pimpinan Disdukcapil tidak ditangan ahlinya membuat pengurusan di Disdukcapil terkesan lambat sehingga banyak masyarakat yang mengeluh atas pelayanan di Disdukcapil 

Ridho menjelaskan salah satu Hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   yang menjelaskan bahwa : “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang bukan ahlinya maka kehancuranlah yang akan datang.” (HR. Imam Muslim no. 59) 

Ridho berharap agar Menteri Dalam Negri Republik Indonesia dapat mengkaji ulang SK Pengangkatan Drs.H.Supriyanto sebagai Kadisdukcapil Asaha dan  Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil juga meninjau SK Pengangkatan Drs.H.Darmawan MPd sebagai Sekertaris Disdukcapil Asahan.

Sementara itu,  Kepala Disdukcapil, Drs.H.Supriyanto SPd.MPd saat di konfirmasi awak media di Kantor Dinas Setempat, Senin (24/9/2018) terkait pengangkatan yang tidak sesuai dengan Permendagri tersebut mengatakan pengangkatanya sudah sesuai prosedur yang SK tersebut telah di tandatangai Mentri.

Saat di tanya mengenai apakah pernah mengikuti pelatihan ataupun pengalaman dibidang pelayanan kependudukan, Supriyanto tidak banyak komentar.

 "Kita hanya kerja, kerja, kerja sesuai intruksi Jokowi dan melanjutkan program dari Kadis yang lama, dan hal tersebut merupakan perintah dari Bupati Asahan", ujar Supriyanto.

 (DS)

Post a Comment

Disqus