/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN, Sumutrealita.com
– Seorang pria berinisial SB (37 tahun) warga Desa Meranti, Dusun VII, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan diringkus Satres Narkoba Polres Asahan saat sedang menunggu orang yang akan membeli narkotika jenis sabu. Kepada petugas ia mengaku disuruh oleh temannya berinisial TR untuk mengantar sabu tersebut dengan upah sebesar Rp 20 ribu,-

Kapolres Asahan, AKBP. Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Wilson Siregar dalam siaran persnya kesejumlah awak media pada Selasa 7 Agustus 2018 mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari warga yang menyebutkan di Desa kampung Tempel Meranti, Dusun I tepatnya disebuah gubuk di tengah kebun sawit sering dijadikan tersangka SB tempat transaksi sabu

Dari informasi itu, katanya, anggota kami langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan, tak berselang lama tim yang dipimpin Ipda. Syamsul Adhar menemukan pria sesuai ciri - ciri yang diinformasikan dan langsung mengamankan tersangka SB saat sedang duduk di gubuk yang terletak di salah satu kebun milik warga ketika hendak bertransaksi dengan seorang pembeli sabu pada Senin 6 Agustus 2018 lalu .
 

"Melihat petugas datang tersangka SB sempat membuang barang bukti sabu yang ia pegang di dalam bungkus rokok namun ketika dilakukan penggeledahan terhadapnya tim berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram yang dimasukkannya di dalam kotak rokok yang di buang tersangka tidak jauh dari tempat ia duduk, "ungkapnya .

Kepada petugas tersangka SB mengakui dirinya hanya disuruh mengantarkan sabu kepada pembeli dengan upah sebesar Rp 20 ribu,-

"Pengakuan tersangka SB, sabu yang ia bawa milik TR Warga Meranti yang disinyalir bandar. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap TR yang merupakan bandar sabu, "ujar Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Wilson Siregar .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SB bersama barang buktinya di amankan ke Mapolres Asahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(IK/GUS)

Post a Comment

Disqus