Dilihat 0 kali
TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com – Dari tahun 2017 hingga akhir Juli 2018 ini Kejati Kepri telah mengembalikan uang kerugian negara ke kas negara dari berbagai kasus tindak pidana korupsi lebih dari Rp 11,011 miliar,-
“ Uang sebesar Rp 11,011 miliar,- itu dari pidana khusus sebesar Rp 7,011 miliar,- dan Rp 4 miliar dari bidang Datun,” kata Kajati Kepri, Asri Agung Putra kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers terkait empat terpidana korupsi Universitas maritim Raja Haji Ali (UMRAH), Rabu 8 Agustus 2018.
Kajati menyebutkan uang sebesar Rp 7,011 miliar,- dari empat terpidana kasus korupsi UMRAH yakni : Hery Suryadi, Hendri Gultom, Yusaman dan Ulzana Zie-zie.
“ Jumlah uang yang dikembalikan ke empat terpidana itu sesuai dengan putusan pengadilan yakni sekitar Rp7,011 miliar,- dan uang tersebut akan diserahkan ke kas negara melalui Bank BRI Tanjungpinang,” jelasnya.
Sedang uang Rp 4 miliar,- itu dari bidang Datun yaitu kasus BPJS, PLN pengelolaan keuangan daerah Kota Batam dan Pelindo.
Saat ini, katanya, bagi terpidana korupsi tidak saja hukuman badan. Pengembalian uang negara dilakukan melalui fakta persidangan dan melalui pendekatan sehingga penegakan hukumnya efektif.
(RN)
Post a Comment
Facebook Disqus