/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



TEBING TINGGI, Sumutrealita.com
– Walikota Tebing Tinggi diwakili Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S. Sos, M. TP dan Kajari Kota Tebing Tinggi, Mustaqpirin, SH, MH menghadiri sosialisasi Fungsi dan peran Jaksa Pengacara Negara, sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi dan Kejari Tebing Tinggi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Command Center, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, Jum'at (3/7/2020)

Kegitan itu digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si, Kasidatun Kejari serta jajaran ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi.

Dalam laporannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP., M.Si, mengatakan bahwa tujuan dibuatnya acara ini salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pengembangan kapasitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi".

" Harapannya kedepan kami bisa melaksanakan tugas-tugas yang ada pada kami dan terus dapat memberikan pelayanan terbaik di kota tebing tinggi yang kita cintai ini ," imbuh Kadis Kominfo.

Sementara itu, dalam sambutannya Sekretaris  Daerah  Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP, mengungkapkan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi wadah ataupun payung bagi Diskominfo Tebing Tinggi untuk melakukan konsultasi dan komunikasi  kepada Kejari Tebing Tinggi dalam rangka kegiatan-kegiatan yang diprogramkan dan Diskominfo ini juga merupakan salah satu OPD fungsional dalam penanganan Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.

Setelah kegiatan tersebut dibuka, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Mou  Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi dan Kajari  Tebing Tinggi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta terima plakat masing - masing.

Kepala Kejari Tebing Tinggi Mustaqpirin, SH, MH sebagai narasumber, memaparkan mengenai Fungsi dan Peran Jaksa  sebagai Pengacara Negara dimana tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum  bagi aparat sipil negara dan pejabat-pejabat negara berdasarkan Undang - Undang, adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan Jaksa  sebagai Pengacara Negara antara lain mengenai masalah perdata dan keputusan-keputusan yang akan dan sudah dikeluarkan sehingga menjadi ranah publik yang pada akhirnya ada potensi untuk dalam perdata dan tata usaha negara.

Mustaqpirin, SH, MH menyebutkan perkembangan era 4.0 ini tentu mempengaruhi tuntutan kinerja yang lebih optimal, segala perubahannya sangat dinamis, untuk itu Diskominfo memang harus mampu mengikutinya dan disinilah salah satu pentingnya kerja sama ini dilakukan. (Bal)

Post a Comment

Disqus