/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam bersama tim Pemko Batam kembali menggelar rapat guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Batam tahun 2020-2040.

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jefri Simanjuntak didampingi Tumbur Sihaloho dan dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam Wan Darussalam, pihak BP Batam, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam.

Dalam rapat itu Lina dari tim Pemko Batam melalui stafnya Ranperda RT/RW kota Batam tahun 2020-2040 dibuat untuk mengarahkan pembangunan di kota Batam dengan memamfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna dan berhasil guna berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara  ketahanan nasional perlu disusun rencana tata ruang wilayah kota .

Serta untuk melaksanakan pasal 26 ayat 7 Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007  tentang penataan ruang maka perlu dilakukan penjabaran ke dalam  rencana tata ruang  kota.
Mengingat pasal 18 ayat 6 UUD 1945,  UU Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten Pelalawan, kabupaten rokan hulu, kabupaten rokan hilir, kabupaten Karimun, kabupaten Natuna, kabupaten Siak,  kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam

Undang-Undang Nomor nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.



Undang-Undang nomor 25 tahun 2002 tentang pembentukan provinsi Kepri, Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,  Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana pembangunan jangka Panjang nasional tahun 2005 -2025, Undang-Undang nomor 44 tahun 2007 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 36 tahun 2000 ttg penentapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2000 tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Untuk menyempurnakan Ranperda RTRW kota Batam tahun 2020 itu Tim Pemko Batam menjelaskan ada 26 Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Derah Provinsi Kepri yang dimasukkan dalam Batang Tubuh Ranperda tersebut.
Dalam pemaparan tersebut, Lina menjelaskan bahwa masukan dari substansi dalam batang tubuh Ranperda RTRW kota Batam itu diwarnai dengan tiga warna. Untuk warna hijau masukan dari provinsi dan warna biru masukan dari DPRD kota Batam dan warna kuning yang sudah disepakati oleh Bapemperda DPRD Kota Batam dan Tim Pemko Batam. 

Ia menjelaskan untuk masukan dari provinsi Kepri yang berwarna hijau belum dilakukan pembahasan dengan pihak Bapemperda DPRD Kota Batam.

Dalam rapat itu Tim Pemko Batam menjelaskan satu persatu dari pasal-pasal Ranperda RTRW tersebut.   (Par)

Post a Comment

Disqus