/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Penandatanganan Berita Acara Pengalihan Status Kepegawaian PKB-PLKN (Fhoto : Isitmewa)

ASAHAN, Sumutrealita.com  –  Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar kegiatan acara serah terima status kepegawaian pegawai Penyuluh Keluarga Berencana  dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB-PLKB) dari pemerintah daerah ke Pemerintah Pusat yakni BKKBN.

Penandatanganan Berita Acara status pegawai ini dilakukan sejumlah Kepala Daearah se Sumut digelar di Hotel Adi Mulia Medan pada Rabu (26/7/2017).
 
Untuk kabupaten Asahan penandatanganan Berita Acara tersebut dilakukan oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Asahan Drs Sofyan MM dan Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan SH.
 
Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi hadir menyaksikan penandatanganan Berita Acara itu, selain itu penandatanganannya juga dihadiri oleh Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Sumut, Direktur Analisis Kependudukan BKKBN Pusat, sejumlah kepala daerah se-Sumut, serta  Kadis Dalduk KB PP dan PA Kabupaten Asahan, H Saifuddin Tarigan SH MM.
 
Kadis Dalduk KB PP dan PA Kabupaten Asahan, H Saifuddin Tarigan SH MM kepada sejumlah awak media mengatakan yang dialihkan hanya status kepegawaian pegawai PKB dan PLKB saja namun pegawai tersebut tetap diberdayagunakan oleh Pemkab Asahan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
 
“Setelah ditandatangani Berita Acara tersebut maka kewenangan pengelolaan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang semula pada Pemerintah Daerah beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya
 
Ia mengatakan pengalihan status Kepegawaian pegawai PKB dan PLKB ini ke Pemerintah Pusat sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
 (RN.Man)

Post a Comment

Disqus