/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 
Penyuluhan Hukum Tentang Sertifkat Hak Atas Tanah (Fhoto : Istimewa)
GUNUNGSITOLI, Sumutrealita.com – Walikota Gunungsitoli, melalui Sekda Kota Gunungsitoli , Ir Agustinus Zega membuka secara resmi penyuluhan hukum dengan topik Sertifikat Hak Atas Tanah. Kegiatan ini digelar oleh Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli dilaksanakan di ruang Rapat Lt. II Kantor Walikota Gunungsitoli. Jumat(14/7/2017).
 
Sekda Kota Gunungsitoli, Ir Agustinus Zega dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan ini amat penting dan seharusnya diketahui dan dipahami oleh masyarakat, mengingat sertifikat hak atas tanah wajib dimiliki oleh tiap-tiap pemilik tanah.
 
“Saya berharap agar narasumber dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat dalam setiap pengurusan sertifikat tanah, sehingga kepemilikan tanah di Kota Gunungsitoli memiliki sertifikat hak kepemilikan atas tanah,” tegas Sekda .
 
Hal senada dikatakan Kabag Hukum Setda Kota Gunungsitoli selaku Ketua Tim mengatakan kegiatan Penyuluhan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah.
 
Bertindak sebagai narasumber dalam penyuluhan ini yaitu Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Nias,Tenaga Ahli Walikota bidang Hukum Kota Gunungsitoli dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Gunungsitoli.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gunungsitoli, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemko Gunungsitoli, Camat dan Lurah/Kades beserta segenap peserta penyuluhan lainnya.
 
(SR)

Post a Comment

Disqus