/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN, Sumutrealita.com – DPRD Kabupaten Asahan dan Pemkab Asahan menyetujui 18 Program Pembentukan Perda Kabupaten Asahan Tahun 2020 yang disetujui pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Benteng Panjaitan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin, (26/08/2019).

Rapat paripurna itu dihadiri 32 orang anggota DPRD Kabupaten Asahan dan Plt Bupati Asahan, H Surya Bsc,  Dandim 0208 Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Kajari Asahan, Perwakilan Danyon 126 KC, Perwakilan Kapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan.

“ Sesuai pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Peruundang-undangan bahwa hasil penyusunan program pembentukan Perda Kabupaten antara DPRD Kabupaten dan Pemda Kabupaten disepakati menjadi program pembentukan Perda Kabupaten dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten dan program pembentukan Perda Kabupaten ditetapkan dengan keputusan DPRD kabupaten,” kata Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Benteng Panjaitan saat memimpin rapat paripurna itu.

Lela Sari.Sinaga yang mewakili Ketua Badan pembentukan Perda menyampaikan Laporan hasil Penyusunan Program pembentukan Perda Kabupaten Asahan Tahun 2020.

Ia menyebutkan bahwa pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2019 Badan Pembentukan Perda bersama bagian Hukum Setdakab Asahan dan dibantu oleh kelompok pakar atau Tim ahli DPRD Kabupaten Asahan telah menyusun program pembentukan Perda kabupaten Asahan untuk tahun 2020 dan akan ditetapkan dengan keputusan DPRD kabupaten Asahan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan.

 

Adapun ke 18 Program Pembentukan Perda Kabupaten Asahan Tahun 2020 yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan diantaranya :
  1. Penyertaan Modal daerah pada PT Bank Sumut
  2. Irigasi
  3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  4. Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019
  5. Lingkungan dan Dusun
  6. Keolahragaan
  7. Pemberdayaan UMKM dan Pembangunan Ekonomi Kreatif
  8. Pemberdayaan Kabupaten Layak Anak
  9. Pengelolaan Validasi Basis Data terpadu
  10. Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011tentang organisasi dan tata Kerja Lembaga Lain kabupaten Asahan
  11. Pencabutan Perda Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2002 tentang izin Reklame
  12. Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan nomor 6 Tahun 2017 tentang perangkat Desa
  13. Penyelenggaraan Ibadah Haji di kabupaten Asahan
  14. Perubahan atas Perda Kabupaten Asahanh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Desa
  15. Bantuan Hukum untuk masyarakat Miskin
  16. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa kabupaten Asahan
  17. Perubahan APBD Tahun 2020
  18. APBD Tahun 2021`
Setelah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan, sebelum ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan dan Plt Bupati Asahan H Surya Bsc Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan  Dahrun membacakan draf Keputusan DPRD Kabupaten Asahan tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Asahan Tahun 2020 tersebut.

(DS)

Post a Comment

Disqus