/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Satresnarkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku Tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Tersangka tersebut berinisial "MS"(39) yang merupakan warga Gang Family Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi Pada Senin siang(01/11/2021) menyebutkan, seorang tersangka ditangkap polisi karena mengedarkan Sabu, dia merupakan residivis narkotika yang baru keluar dari penjara. 

"Tersangka tersebut diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga yang resah, pada hari senin Tanggal 25 Oktober  2021 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Sei Silo Lingkungan I, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan."jelas Kasat Narkoba

Lebih lanjut Kasat menerangkan dari tangan tersangka, petugas juga menyita 5 (Lima) Paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal di duga sabu dengan berat 0,96( nol koma sembilan puluh enam)Gram, 1(satu ) buah kotak kartu domino merk ular sanca, 1 Uang tunai Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor yamaha mio warna biru tanpa plat.

"Modus tersangka mengedarkan sabu tersebut dengan cara menyimpan didalam kotak domino dan disangkutkan di pagar rumah warga, ini dilakukannya untuk mengelabui petugas, berbekal pengalaman, Kanit II  berhasil mengamankan MS" ujar Kasat  yang dikenal tegas tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan undang - undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Tutup Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH.(DS)

Post a Comment

Disqus