/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Walikota Bersama Pimpinan DPRD Batam Menandatangani Ranperda APBD Kota Batam TA 2022


BATAM, Sumutrealita.com
-  Setelah disetujui anggota DPRD Kota Batam, Ranperda  APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Batam bersama Walikota Batam, H Muhammad Rudi di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Kamis (18/11/2021).
Penandatanganan Ranperda APBD TA 2022 itu dilakukan pada rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Walikota Batam atas pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022,  yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua III Ahmad Surya.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam pemaparannya mengatakan bahwa Pemko Batam sepakat atas Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk disetujui bersama melalui rapat paripurna ini

“ Pemko Batam mematuhi sesuai ketentuan pasal 106 Ayat (1) PP 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.

Dikatakannya Pemko Batam telah mengakomodir seluruh masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Batam baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar.

“ Seluruh aspirasi anggota DPRD Kota Batam telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Rudi  meminta kepada seluruh OPD penghasil agar bekerja secara maksimal untuk meningkatkan kinerjanya untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dapat tercapai sesuai asumsi yang telah disepakati antara banggar DPRD dengan TAPD.
“ Kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan,” kata Rudi.
 (rdk)

Post a Comment

Disqus