/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

(Fhoto : Istimewa)

ASAHAN, Sumutrealita.com – Lima orang pria yang disinyalir anggota jaringan gelap narkotika jenis shabu-shabu di ringkus Unit Res Polsek Bandar Pasir Mandoge pada Selasa, (3/7/2018). Kelima tersangka tersebut berinisial : AN (25 tahun), PS (26), OD alias pak Maya (44 tahun) , dan SN (44 tahun) RIL (17 tahun) diamankan pada waktu dan TKP yang berbeda-beda.

Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, AKP. Azharuddin saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Rabu (4/7/2018) mengatakan tersangka AN Warga Pinggol Toba, Dusun III, Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau dan PS Warga Desa Aek Nagali, Dusun II, Krcamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, mereka berdua diringkus petugas saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu pada Selasa (3/7/2018) .

Mereka berdua berhasil diringkus, lanjut Kapolsek Bandar Pulau, atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Dusun I, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau yang berbatasan dengan Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge sering terjadi transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu secara terang - terangan di lokasi itu .

Mendapati informasi itu Tim Unit Reserse terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian, tak berselang lama tim menemukan pelaku sesuai ciri - ciri yang di informasikan sedang asyik menghisap shabu .

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka AN dan PS, ditemukan 1buah alat hisap (bhong), 1 buah kaca pireks yang berisi shabu, 1 buah mancis, 1 unit sepeda motor Vixon warna merah BK 3198 VAU, 2 Hand phone  merk Samsung dan 1 unit hand phone android merk OPPO, "paparnya .

Ketika diintrogasi, kepada petugas AN dan PS mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang disinyalir keras bandar bernama OD alias Pak Maya Warga Dusun I, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan .

 
(Fhoto : Istimewa)
 "Tim langsung mengejar OD yang diduga bandar shabu dan berhasil menangkapnya, dari tangan OD unit Reserse berhasil menyita barang bukti 1 paket shabu berukuran kecil dan di dalam sepeda motornya merk Vixon petugas juga menemukan narkotika jenis shabu-shabu, selain itu petugas juga mengamankan 1 unit Hand phone sebagai barang bukti, "sebut Kapolsek

Tak cukup hanya sampai disitu, unit reserse Polsek Bandar Pasir Mandoge juga melakukan pemeriksaan lebih intensiv  terhadap OD alias Pak Maya .

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap OD alias Pak Maya. Tim unit Reserse berhasil mengamankan SN (44) dan RIL (17) Warga Desa Aek Nagali yang disinyalir bandar besar, "ungkapnya .

"Dari tangan kedua pelaku SN dan RIL, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 paket berisikan kristal bening narkotika jenis shabu yang dibungkus di dalam bungkus plastik, 1 unit sepeda motor Honda Supra BM 3351 OK dan 1 unit Hand phene merk Nokia, "ujar Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP. Azharuddin

Guna penyelidikan lebih lanjut, ke lima tersangka di gelandang ke Mapolsek Bandar Pasir Mandoge berikut barang buktinya .

(IK/GUS)


Post a Comment

Disqus