TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com – Hutan Mangrove Sei Carang merupakan salah satu wisata Mangrove di Kota Tanjungpinang. Mangrove Sei Carang ini lokasinya sangat dekat dengan Jembatan Gugus atau yang biasa disebut oleh masyarakat setempat sebagai jembatan rumah sakit.
Padahal, lanjutnya, pohon – pohon bakau itu berfungsi untuk menjaga dari ombak yang menerjang juga arus tinggi. Selain itu membuat terumbu karang dapat tumbuh subur sehingga ikan- ikan di laut itu dapat berkembang.
Sesuai amanah dari Undang-undang pasal 50 huruf a, b dan c jo dan pasal 78 ayat 1 dan 2 Undang –Undang nomor 41 tahun 1999 menegaskan jika merusak hutan seperti hutan mangrove itu diancam kurungan penjara selama 10 tahun.
Namun, katanya, masih ada saja orang yang berani menebang hutan mangrove itu apalagi hutan tersebut selalu diperhatikan orang jika melintas di jembatan Gugus dan merupakan salah satu hutan wisata Mangrove di Kota Tanjungpinang yang kerap dijadikan masyarakat sebagai tempat rekreasi.
Ia mengharapkan instansi terkait dapat bertindak tegas agar pohon bakau di hutan mangrove itu tidak gundul.
(RN/Jefri)
Post a Comment
Facebook Disqus