/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali





KARIMUN, Sumutrealita.com 
–  Diduga melanggar peraturan Keimigrasian dan menyalahgunakan ijin Keimigrasian, seorang warga Myanmar berinisial AML diamankan petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun di kawasan PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB), Karimun pada Selasa 24 Juli 2018 pagi sekira pukul 07.30 WIB.

Menurut Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Riyawanti Nurfatimah saat menggelar ekspose di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Rabu sore  25 Juni 2018 mengatakan sebelum diamankan petugas Imigrasi Tanjungbalai Karimun telah menunggu AML di luar kawasan PT Saipem selama 30 menit namun AML tidak kunjung keluar dan terpaksa petugas Imigrasi Tanjungbalai Karimun masuk ke dalam kawasan PT Saipem untuk mengamankannya.

“AML ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan menyalahgunakan ijin keimigrasian,” kata Riyawanti Nurfatimah.

Ia menyebutkan seharusnya AML tidak bisa bekerja tetapi saat ditangkap dia sedang memasuki PT Saipem dan mengaku akan melakukan training sebagai trainer dan dari laptop miliknya terdapat materi pelatihan yang akan dia sampaikan di PT Saipem.

AML  itu, katanya, tiba di Karimun pada Senin kemarin (23/7/2018) dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Ia mengaku pada petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun kedatangannya ke Tanjungbalai Karimun untuk berwisata dan menemui temannya.

AML diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sesaui pasal 123 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yakni setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan, atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,-


(IK/Lam)

Post a Comment

Disqus