/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN,Sumutrealita.com
– Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Taufik ZA menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) dari Kementerian Kehutanan kepada kelompok tani, di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III, Jalan Prof M Yamin No.127 Kisaran, Rabu ( 25 / 7/2018)

Acara ini dihadiri para Kades di Kecamatan Bandar Pulau, Kepala KPH Wahyudi didampingi Budi AU dari BPSKL. Saat ini sudah ada 21 KTH yang sudah lengkap. Tujuannya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

“Izin yang sudah diterima harus ditindaklanjuti dengan membuat rencana kerja,” ucap Kepala UPT KPH wilayah III, Wahyudi. KPH berharap bisa bermitra dengan Pemkab Asahan demi meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Ada 6000 ribu bibit pohon yang akan dibagikan kepada sekelompok masyarakat yang nantinya akan dikelola masyatakat kelompok tani,” ucap  Sekda Asahan Taufik ZA, yang mewakili Bupati Asahan ,Taufan Gama Simatupang, MAP,  saat memberikan kata sambutan.

Taufik mengatakan bahwa penyerahan bibit serta sertifikat ini di bagi menjadi tiga bagian yakni daerah Asahan atas, bawah dan tengah

“ Banyak kawasan hutan yang dikuasai oleh masyarakat. Siapa pun dilarang mengelola tanpa izin dari pihak yang berwenang yakni kementerian kehutanan. Namun warga bisa mengelolanya jika sudah menerima izin namun ada batas waktunya,” ucapnya.

Taufik menambahkan tanaman yang boleh dikelola, durian, karet, jagung, mangga, atau jenis tanaman hutan lainnya. “Jangan nanti terjadi perdebatan di dalam kelompok tani dalam mengelola kawasan hutan tersebut,” ujar Taufik

(DS)

Post a Comment

Disqus