LINGGA, Sumutrealita.com - Polres Lingga melalui Polsek Dabo Singkep mengamankan tiga orang oknum pelaku pencurian dua tersangka diantaranya adalah anak dibawah umur yakni berinisial ER (15), MZI (17) dan satu oknum pelaku dewasa berinisial DN (18) ke-tiga pelaku tersebut adalah warga Dabo Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Gelar kegiatan konferensi pers diselenggarakan di Polsek Dabo Singkep dengan dihadiri Kasubag humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.
Kanitreskrim Aiptu Sapri mewakili Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi pada Rabu (14/7/2021) menjelaskan pada hari Jum'at 02 Juli 2021 diduga para tersangka melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Dabo Kecamatan Singkep tepatnya di Asrama Pondok Pesantren Baitul Qur'an yang terletak di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga dengan barang bukti yang diamankan berupa satu (1) unit handphone merk Samsung tipe M.31 warna ocean blue dan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah.
Lebih lanjut Aiptu Sapri menjelaskan, kejadian tersebut diketahui dan ditindak lanjuti berdasarkan laporan kepolisian yang dibuat korban pada Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Langkah lanjut penyelidikan yang dilakukan bersama anggota (Reskrim Polsek Dabo-red) atas perintah langsung Kapolsek Dabo Singkep.
Dalam waktu singkat dan kerja keras anggota kepolisian dalam hal ini Reskrim Polsek Dabo melakukan penyelidikan (kata Aiptu Sapri-red), keberadaan para oknum pelaku berhasil diketahui dan pada saat di amankan serta diminta keterangan, para oknum pelaku mengaku mereka yang melakukan pencurian di Asrama Pondok Pesantren Baitul Qur'an tersebut.
"Mereka ini tidak hanya melakukan pencurian di Asrama Pondok Pesantren Baitul Qur'an saja, malah berdasarkan hasil interogasi penyelidikan dan pengakuan mereka dalam sepekan terakhir mereka sudah melakukan aksi di beberapa tempat lokasi yang berbeda. Mereka ini adalah pelaku pemain lama, dan kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian yang meresahkan warga masyarakat kita ditengah masa pandemi ini", Jelas Aiptu Sapri.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian yakni, satu unit sepeda motor jenis Vega R New bernomor polisi BP : 3743 DC warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis CBR warna putih bernomor polisi BP : 2932 LD. Dan barang bukti hasil curian berupa satu unit handphone merk Oppo A57, satu unit handphone merk Samsung Note 3, satu unit handphone merk Samsung M31, satu unit handphone merk Oppo A37, satu unit handphone Vivo Y12S, satu unit handphone Oppo A5 2020, dan satu unit handphone Vivo Y17.
“ Menindak dari hasil penyelidikan dan berdasarkan barang bukti yang diamankan beserta pengakuan dari para tersangka. Untuk oknum pelaku pencurian tersebut kita jerat dengan pasal 363 KUHP pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan tujuh (7) tahun penjara, “ tutup Kanitreskrim Polsek Dabo Aiptu Sapri. (Red).
Post a Comment
Facebook Disqus