/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

DPRD Kota Batam Menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2020 Ditetapkan Sebagai Perda



BATAM, Sumutrealita.com -  Salah satu indikator utama evaluasi kinerja Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah baik tidaknya pengelolaan keuangan daerah. Pengelolahan Keuangan Daerah yang baik merupakan suatu prinsip dasar penegakan Akuntabilitas Publik.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Bandan Anggaran (Bangga) DPRD Kota Batam, Aman S.Pd  saat rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Kota Batam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2020 sekaligus pengambilan keputusan yang digelar di gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Rabu (14/7/2021).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya, dihadiri secara fisik oleh Ketua Pansus dan anggota DPRD Kota Batam serta unsur Forkopimda Kota Batam.
Sedangkan Walikota Batam yang diwakili  Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad bersama Sekda Kota Batam Jefridin menghadiri rapat paripurna itu secara virtual.

Lebih lanjut Aman. SPd menjelaskan dari sisi Akuntabilitas Publik hal yang cukup menggembirakan pada Laporan Keuangan Pemeintah daerah (LKPD) Tahun 2020 ini adalah dapat dipertahankannya Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada hasil audit BPK atas LKPD pemerintah Kota Batam Tahun 2020.

Dengan Opini WTP tersebut, katanya, menunjukkan bahwa salah satu indicator pengelolahan keuangan yang baik sudah terpenuhi yaitu pengelolaan keuangan daerah secara Administrasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai SAP (Standar Akutansi Pemerintah).

Namun demikian opini WTP tidak menjamin bebas dari penyalagunaan atau korupsi anggaran oleh karena itu pada masa yang akan datang aktifitas pelaporan pertanggungjawaban APBD setiap tahunnya sebaiknya tidak sekedar aktifitas teknis perhitungan realisasi masukan (Input) dan keluaran (Output) anggaran semata, lebih jauh dari itu adalah dilakukan telaah sejauh mana output dan dampak anggaran, derajat Transparansi dan Akuntabilitasnya serta Efesiensi dan Efiktifitas pengelolahan keuangan daerah yang Dijiwai dengan semangat kejujuran para pengelola dan pemajuan kapasitas Fiskal daerah untuk terwujudnya visi dan misi kota Batam.

“ Artinya pengelolaan keuangan daerah yang terukur menghasilkan outcome dan dampak yang nyata di masyarakat,” katanya.

Dikatakannya Pemerintah daerah sebagai pengemban amanat untuk menjalankan tugas pemerintah melalui peraturan Perundang-undangan yang dalam pelaksanaannya pemerintah daerah memungut berbagai macam jenis pendapatan dari rakyat dan kemudian membelanjakannya untuk penyelenggaraan Pemerintahan.

“ Untuk itu Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD, baik dalam bentuk laporan keuangan (Financial Accountability),maupun laporan Kinerja (Performance Accountability) untuk dinilai apakah Pemerintah daerah berhasil menjalankan tugas pemerintahannya dengan baik atau tidak,” katanya. 

Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah daerah dituntut agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara baik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Government), dimana pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kemampuan mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien,transparan dan akuntabel.

Lebih lanjur Aman menjelaskan bahwa berdasarkan Realisasi Anggran (LRA) APBD Kota Batam Tahun 2020, bahwa Realisasi Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun 2020 sebesar Rp 2.577.504.994.815,32 tidak mencapai target yakni sebesar Rp 77.442.613.932,95 atau sebesar 97,08% dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2020.
 
Sementara itu, Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp 2.324.283.027.037,71 tidak terserap sebesar Rp 348.045.114.448,73 atau terralisasi  87,06% dari alokasi sehingga terjadi pergeseran deficit anggaran daerah ditahun 2020 yang mana APBD Tahun 2020 setelah perubahan diproyeksi deficit Rp 35.380.532.738 , pada realisasinya justru surflus sebesar Rp 235.221.967.777,61, setelah ditambahkan dengan pembiayaan Netto, Silpa Tahun berjalan (2020) dilaporkan sebesar Rp 270.602.500.515,78. 

Aman juga mengharapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi Perda dan Pemko Batam harus melaksanakan catatan yang disampaikan Oleh Banggar DPRD Kota Batam.
Setelah disetujui seluruh anggota DPRD Kota Batam Ranperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2020 disetujui untuk ditetapkan Perda (Lan)

 

Post a Comment

Disqus