/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bekerjasama dengan Kantor Regional VI BKN Medan melaksanakan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangakat yang di ikuti oleh 30 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Asahan, Selasa ( 20/10/2020) yang dipusatkan di Aula melati Kantor Bupati Asahan.

Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH dalam laporannya menyampaikan peserta yang mengikuti ujian penyesuaian pangkat PNS sebanyak 30 orang yang terdiri dari PNS yang memiliki ijazah S-1 sebanyak 27 orang, Diploma III sebanyak 2 orang dan Ijazah  SLTA sebanyak 1 orang. 

Ditempat yang sama Plh. Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten III Khaidir Afrin mengatakan, berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara No 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah disebutkan bahwa PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan, PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) atau juru muda tingkat I golongan (I/b) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan (I/c). 

Khaidir juga mengatakan bahwa PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, Diploma I, Ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau Diploma II, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) sampai juru tingkat I golongan (I/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan (II/a), pengatur muda tingkat I golongan (II/b) atau pengatur golongan (II/c) sesuai ijazah yang diperoleh. 

Selain itu Khaidir mengatakan PNS yang memperoleh ijazah (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2) dan ijazah doktor (S3) yang masih berpangkat pengatur muda golongan (II/a) sampai pengatur tingkat I golongan (II/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan (III/b) atau penata golongan (III/c). 

Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian yang sesuai ijazah yang diperoleh. Sekurang kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.  

Diakhir sambutannya, Khaidir menyampaikan ujian kenaikan pangkat ini sepenuhnya dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, tetap jaga jarak dan memakai masker.

Adapun sebagai penguji dalam ujian ini adalah Kantor Regional VI BKN Medan yakni Kabid Pengembangan Supervisi dan Kepegawaian , Renyasari SH MAP. (DS)

Post a Comment

Disqus