/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Mustofa : Dalam UU Omnibus Low Ada Tujuh Pasal Yang Krusial Yang Dihilangkan


BATAM, Sumutrealita.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa mengatakan dirinya sangat mendukung aspirasi yang disampaikan oleh ribuan aliansi mahasiswa dan buruh yang menggelar aksi demo untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Low Cipta Karya yang telah disahkan pada Kamis (8/10/2020) di depan Engku Putri dan di depan Alun-Alun Engku Putri, Batam Centre, Batam.

“ Saya secara pribadi dan sebagai anggota DPRD Kota Batam menolak UU Omnibus Low walau saya dipecat sebagai anggota dewan saya tetap menolak UU tersebut,” katanya usai menemui ribuan buruh di Alun -Alun Engku Putri, Batam Centre,Batam.

Dikatakannya alasan untuk menolak UU Omibus Low Cipta Kerja, karena dalam pasalnya sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“ Ada tujuh pasal yang krusial yang dihilangkan yang awalnya diatur dalam UU Nomro 13 Tahun 2003 yakni tentang pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), cuti,” katanya.

Lebih lanjut dikataknnya dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur ada tiga cuti, seperti cuti karena melahirkan, cuti karena anak disunat atau anak dibaptis bagi karyawan Nasrani, cuti gajah atau cuti panjang. 

“ Bagi karyawan yang bekerja selama enam tahun lebih maka karyawan berhak untuk cuti panjang yakni selama dua bulan dan dalam UU Omnibus Low cuti tersebut itu dihilangkan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, untuk cuti melahirkan dalam UU Omnibus Low itu diberikan tetapi gaji karyawan yang bersangkutan dipotong. 

Lebih lanjut dikatakannya di dalam UU Omnibus Low dijelaskan untuk pesangon diberikan kepada karyawan yang dinilai perusahaan apabila pemutusan hubungan kerja baik-baik saja.

“ Tentang kontrak kerja dalam dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur karyawan jika seorang karyawan yang sudah tiga tahun bekerja atau sudah dua kali dikontrak maka karyawan itu berhak untuk dikaryawankan. Sementara di dalam UU Omnibus Low pasal itu dihilangkan kecuali menunggu kebaikan dari si pengusaha,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa pengusaha profit oriented dan tidak ada bicara sosial. 

“ Ketika karyawan hendak dipermanenkan ada konsekwensi yang harus diberikan karyawan yang bersangkutan,” katanya.

Bahkan, katanya, tentang pensiun ayatnya dihilangkan. “ Informasinya nanti ada dipenjelasan di Peraturan Presiden ya kita tunggu Peraturan Presidennya seperti apa,” katanya.

Kader PKS ini menyebutkan dirinya mendukung investasi yang sebesar-besarnya tetapi tujuannya harus untuk mensejahterahkan masyarakat.

“ Kita harus hati-hati jangan sampaikan system yang dibuat memiskinkan masyarakatnya sendiri,” ucapnya. (Lam).



 


Post a Comment

Disqus