/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Inspektur Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Kepri Temukan 1271 Unit Gardu Listrik Ilegal Milik PT PLN Batam
Ilustrasi Gardu (Fhoto : Istimewa)

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – Sebanyak 1271 unit gardu listrik ilegal milik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam ditemukan oleh Inspektur Ketenagalistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri), Selasa, (02/10/2020)

Menurut Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri Kurniadi bahwa 1271 unit gardu distribusi listrik milik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Operasi.  

Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Ketenagalistrikan mulai 15-18 September 2020.

"Di Batam itu ada 1629 unit gardu distribusi milik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, 1271 unit gardu belum memiliki Sertifikat Laik Operasi," ungkapnya.

Ia mengatakan sesuai Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seluruh instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. Pemilik instalasi listrik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 51 ayat (1) berupa penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Ancaman terhadap pemilik gardu listrik yang tidak bersertifikasi itu disebabkan mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik. Kemudian pada Pasal 54 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 44 ayat (4) tersebut dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

"Kami sudah melayangkan surat kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, dan memerintahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengoperasikan instalasi listrik," tegasnya, di Tanjung Pinang, Kepri. (Red/man)


Post a Comment

Disqus