/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Pimpinan DPRD Batam Pertanyakan Pengoperasian SPAM Dilakukan PT Moya Indonesia, Ini Alasannya

BATAM, Sumutrealita.com –  Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim mempertanyakan mengapa dalam masa transisi pasca berakhirnya konsesi BP Batam dengan PT ATB tidak dilakukan oleh pihak PT ATB yang sudah kerja sama dengan BP Batam selama 25 tahun.

“ Pertimbangan apa karena hanya masa transisi selama enam bulan dilakukan dengan pihak PT Moya Indonesia bukan diberikan kembali untuk dikelola oleh PT ATB,” kata Ruslan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang dihadiri oleh BP Batam, PT ATB, Yapeknas belum lama ini, dikutip infokepri.com.

Dikatakannya jika dengan alasan tidak ada waktu untuk membentuk badan usaha baru sesuai karekteristik SPAM, mengapa BP Batam tidak memikirkan dan membentuknya jauh hari sebelumnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menambahkan mengapa selama 25 tahun ini BP Batam dan PT ATB cukup mesra kenapa dipenghujung berakhirnya konsesi hubungannya tidak mesra lagi.

“ Dalam menyelesaikan masalah ini tidak boleh ada ego-egoan dan merasa kuat, saya ini negara terus posisi kami sebagai rakyat dimana,” katanya.

PT ATB itu, katanya, PMA BP Batam harus memberikan kesan dan perhatian yang baik terhadap investor agar kedepannya investor lainnya dapat merasa nyaman jika hendak berinvestasi di Batam.

UU Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pengganti UU nomor 7 tahun 2004 yang menjelaskan air bersih adalah barang public dan telah mengatur bentuk pengelolaan yang dianggap paling mungkin memenuhi hak rakyat atas air dengan control dan pengusahaan negara yang kuat.

Dikatakannya sesuai PP nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). BP Batam harus membentuk BUMD atau UPT atau BLUD dalam pengelolaan SPAM.

“ Seharusnya BP Batam jauh hari sebelumnya harus membentuk BUMD atau UPT atau BLUD,” katanya.

“ Kami mengharapkan BP Batam dapat menyelesaikan masalah ini dengan PT ATB dengan baik. Jika masalah ini masuk ke Pengadilan, menang kalah jadi debu dan terus yang melayani air kemasyarakat siapa,” katanya.

Jika BP Batam, katanya, hendak belajar melayani air setelah berakhirnya konsesi mengapa tidak dengan PT ATB.

“ Pelayanan dan kwalitas air di Indonesia PT ATB itu nomor satu, terus mengapa dengan yang lain kalau mau belajar” katanya. 

Sementara itu Rasyied Mehsya dari Yapeknas mengatakan dengan berakhirnya konsesi PT ATB dan BP Batam bahwa masyarakat atau konsumen anak siapa sebab kontrak konsumen dengan pihak PT ATB bukan dengan BP Batam.

“ Kami belum terikat dengan BP Batam tetapi terikat dengan PT ATB,” katanya.

Menyikapi akan hal itu, Dian Sopyansyah mengaku sangat menyayangkan PT ATB tidak ikut bertanding hingga sampai akhir, mereka mengundurkan diri, padahal masyarakat Batam sangat mengharapkan ATB tetap menggelola air minum.

“ Jika ATB ikut bertanding pasti mereka akan menang, sebab ATB sudah sangat berpengalaman, walaupun PT Moya Indonesia bisa mendatangkan 200 tenaga berpengalaman dibidang SPAM, PT ATB lebih berpengalaman lagi dan sudah memiliki SDM sebanyak 500 orang,” katanya.

Ditambahkan oleh Ibrahim Koto yang menyebutkan mengenai Undang-Undang yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam itu berlaku secara nasional namun secara khusus ada UU nomor 1 tahun 2000 kemudian Perpu nomor 36 tahun 2000 yang menjelaskan bahwa salah satu kewenangan Badan Pengusahaan adalah penyedian sarana dan prasarana air dan sumber air .

“ Jadi implementasi itulah yang digunakan oleh BP Batam dalam pengelolaan air, itu dasar hukumnya,” katanya.

Terkait pertanyaan mengapa masa transisi tidak dilanjut dengan PT ATB, Ibrahim Koto menyebutkan hal tersebut bisa dijelaskan oleh pihak PT ATB sendiri. 

“ Memang ada penawaran dari PT ATB ke BP Batam, namun penawaran pasca konsesi tidak diterima bulat-bulat tentu harus dicermati dulu, dibahas dan pembahasannya mengunakan tenaga ahli,” katanya

Dalam melakukan perjanjian, lanjutnya, yang merasakan itu yang berjanji jadi bagaimana hubungan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tidak semua harus diketahui oleh public.

Secara yuridisnya perjanjian itu adalah hukum yang mengikat sesuai KUH Perdata dan pada tanggal 14 November 2020 harus berakhir.

“ Jadi artinya suka atau tidak suka perjanjian itu harus berakhir, persoalan nanti tidak mau ditanda tangani kita lihat nanti, artinya bukan maksudnya kita gagah-gagahan pimpinan dewan,” katanya.

BP Batam harus mengamankan dari yang telah dievaluasi, dan prosesnya bukan menunjuk PT Moya Indonesia tetapi prosesnya pemilihan langsung dan PT ATB salah satu yang diundang BP Batam namun dalam proses tersebut PT ATB mengundurkan diri.

“ Pengalaman sebagai operator pengelolaan air harus kami perhatikan yang kita undang itu ada empat pemain kalau dalam PMK sebenarnya BP Batam diberi kuasa untuk menunjuk langsung namun BP Batam tidak melakukannya sebab kami menginginkan ada pembanding, untuk mendapatkan nilai-nilai, baik nilai pelayanan atau penilaian kompetisi lain yang kompetetif. Jadi BP Batam menggunakan system matriks point yang dilakukan oleh Tim dibantu Tim Ahli,” katanya.

Sebenarnya, lanjutnya, BP Batam menginginkan agar PT ATB mengikuti proses tersebut namun sangat disayangkan PT ATB mengundurkan diri.

Terkait yang disampaikan oleh Yapeknas bahwa masyarakat yang merupakan konsumen dari PT ATB, Ibrahim Koto mengatakan setelah adanya pelimpahan jika masyarakat ingin melanjutkan mendapatkan pelayanan air bersih tinggal melimpahkan saja.

“ Akan ada mekanis untuk mengatur hal itu, artinya jika masyarakat ingin melakukan pengunduran diri maka airnya pasti mati , tetapi jika mau lanjut akan disiapkan proses bagaimana hak pelangan kepada operator baru,” katanya.

Sementara itu Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto dalam menyikapi apa yang disampaikan oleh Ibrahim Koto, beliau mengatakan agar jangan menggunakan istilah suka tidak suka mau tidak mau.

“ Kalau saya tidak mau, terus anda mau apa, jadi siapa yang jadi korban, jadi jangan gunakan istilah arogansi sebab ini negara hukum, kita ikuti aturannya, kalau anda merasa benar nanti kita lihat,” katanya.

“ Anda baru lahir di Batam, kita sudah melakukan pekerjaan selama 25 tahun, teman-teman sudah menikmati apa yang kita perbuat dalam mengelola air minum di Batam,” tambahnya.

Terkait dengan pelelangan yang dikatakan oleh Ibrahim Koto bahwa PT ATB tidak menyampaikan surat keberatan, Benny menyebutkan bahwa PT ATB telah melaporkan ke KPPU.

“ Anda mengatakan bahwa ATB tidak menyampaikan surat keberatan nanti kita buktikan kebenarannya sebab ATB sudah melaporkannya ke KPPU,” katanya.

Mengenai masalah aset milik negara, Benny menyebutkan bahwa pernyataan Ibrahim Koto itu salah total.

“ Aset yang dibangun oleh PT ATB itu satu sen pun tidak ada uang negara, perlu saya ingatkan,” katanya.

Dalam bentuk Kepres 27 tahun 2014 tentang pemamfaatan barang milik negara ada aturannya.

“ Itu yang disebut sebagai kerja sama pemamfaatan kita tidak usah berdebat tentang masalah  ini, yang anda sebutkan itu apakah benar atau tidak ada pihak yang membuktikan itu sah atau tidak sah saya buktikan itu dipengadilan anda bisa lihat, ada pihak yang berwenang untuk menentukan itu sah apa tidak sah. Ini persoalan bukan antara saya dengan anda,” katanya.

Yang lebih konser, lanjutnya, yang memberikan dampak pada gangguan pelayanan ketika ATB tidak melakukan. 

Benny juga menyebutkan tidak berani mengkomentari terkait pernyataan Ibrahim Koto yang menyebutkan bahwa setelah berakhirnya konsesi bahwa BP Batam yang bekerja sama dengan PT Moya Indonesia pendistribusian air kemasyarakat tidak akan terganggu.

“ Di Batam ini sumber air itu hanya bersumber dari air yang dikelola PT ATB, saya tidak berhak untuk menilai PT Moya Indonesia apakah kwalifive atau tidak silahkan saja dibuktikan,” katanya.

Ia menyebutkan jika air mati 1 jam saja masyarakat akan teriak sebab tidak ada sumber air lainnya seperti sumur atau sungai.

Ketika lampu PLN  mati satu jam saja recoferynya bisa 8 jam bahkan bisa 2 hari untuk daerah kritis seperti daerah Bengkong Ujung, Batu Aji Tanjung Sengkuang, daerah kampung Belimbing, Tanjung Uncang.

“ Ada 2700 pelanggan di daerah kritis yang tidak terima air mengalir secara kontiniu, hanya menerima air 4-5 jam dalam satu hari, daerah kritis inilah yang pertama kena dampaknya ketika terjadi masalah,” katanya.

“ Jadi tolong jangan disebutkan bahwa ATB tidak ada etikad baik sebab ATB sudah mengajukannya sejak dua tahun yang lalu,” katanya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Batam Febrialin yang mengikuti RDP itu mengatakan pihak Pemko Batam tidak ingin terlalu jauh ikut campur membahas masa konsesi PT ATB dengan BP Batam, karena itu merupakan domainnya BP Batam.

Namun, katanya, pelanggan ATB di Batam ada sekitar 300 ribu keluarga lebih untuk itu diharapkan jangan sampai dengan berakhirnya konsesi tersebut mengganggu aliran air ke masyarakat.

“ Jangankan manusia, dunia usaha dan alam saja membutuhkan air, untuk itu jika berakhirnya konsesi BP Batam dengan ATB pendistribusian air di Batam terganggu,” katanya.

Sesuai dengan keterangan direktur PT ATB, Benny Andrianto bahwa yang menyebutkan ada aset PT ATB, jadi diharapkan saat melakukan perkara di pengadilan diharapkan pendistribusian air kemasyarakat jangan sampai terganngu.

“ Pasca berakhirnya konsesi, diharapkan pendistribusian air kemasyarakat terganggu, ATB telah menyampaikan masalah ini ke KPPU. Kami dari Pemko Batam mengharapkan silahkan diselesaikan masalahnya namun diharapkan jaringan inslasi air jangan sampai tidak bisa digunakan lagi sehingga aliran air ke masyarakat terganggu,” katanya.

BP Batam, lanjutnya, telah menunjuk PT Moya Indonesia untuk mengoperasikan pendistribusian air kemasyarakat diharapkan aliran air ke masyarakat tidak ada masalah.

Selain itu Febrialin juga menjelaskan sesuai yang dipertanyakan oleh Wakil Ketua II DPRD Batam bagaimana kontribusi PT ATB ke kas daerah Pemko Batam, ia menjelaskan bahwa selama tahun 2020 ini Pemko Batam telah menerima sebesar Rp 230 juta,-

Menyikapi terkait kualifikasi pelelangan, Ibrahim Koto mengatakan sesuai dengan PMK pemilihan langsung dilakukan dengan jumlah terbatas.

Mengenai aset, katanya, sesuai perjanjian dengan berakhirnya konsesi maka pihak PT ATB harus mengembalikan seluruh aset dengan kondisi baik dan dapat dioperasikan. (IK/Lam)


Post a Comment

Disqus