LABUHAN BATU, Sumutrealita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menetapkan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 7.427 orang yang akan bertugas melakukan pemungutan suara yang tersebar di 1.061 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada pemilihan bupati-wakil bupati Labuhanbatu tahun 2020.
Kemudian KPU juga telah menetapkan 2.122 orang petugas pengaman/penjaga ketertiban TPS di Kabupaten untuk Pilkada Labuhanbatu 9 Desember 2020 yang akan datang
Ketua KPU kabupaten Labuhanbatu Wahyudi saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Minggu (25/10/2020) mengatakan untuk nama-namanya petugas telah diumumkan pada papan pengumuman di masing-masing kantor desa / kelurahan sebagai kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta di tempat-tempat keramaian.
Terkait penetapan nama-nama petugas TPS itu, KPU mengajak masyarakat pemilih untuk terlibat aktif dengan memberikan masukan dan tanggapan maupun klarifikasi terhadap KPPS yang telah ditetapkan.
"Bagi masyarakat pemilih, silakan memberi tanggapan atas nama-nama KPPS, patut atau tidak," kata Wahyudi .
Selanjutnya Wahyudi mengatakan terkait persyaratan apakah ada keterlibatan KPPS pada partai politik, maupun organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi/berpihak kepada salah satu calon dan harus menjaga netralitas untuk pemilihan bupati atau wakil bupati.
" Tanggapan boleh disampaikan langsung ke KPU, bisa juga dengan mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau PPS desa/kelurahan setempat,"katanya
Ia menyebutkan aspirasi dari masyarakat merupakan salah satu perwujudan demokrasi yang lebih baik dan harus diperjuangkan secara bersama-sama.
"Labuhanbatu harus jadi luar biasa dengan capaian dan pelaksanaan Pilkada yang lebih baik," ujarnya. (bs)
Post a Comment
Facebook Disqus