/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Bakar Pembatas Jalan di Tegah Jalan, Enam Orang Mahasiswa Diamakan Polisi

TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com – Enam orang mahasiswa diamankan Polres Tanjungpinang lantaran melakukan pembakaran di simpang lampu merah Pamedan, Kota Tanjungpinang, Kamis (8/10/2020).

Diketahui pembakaran tersebut merupakan buntut dari aksi demo Aliansi Mahasiswa Kota Tanjungpinang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pembakaran itu dilakukan sepulangnya mereka melakukan orasi tolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Tampak dilokasi, 6 mahasiswa yang diduga otak pembakaran tersebut mengenakan berbagai almamater yang berbeda.

Bakar Pembatas Jalan di Tegah Jalan, Enam Orang Mahasiswa Diamakan Polisi


Diduga mereka melakukan tindakan  tersebut diduga karena kesal lantaran  dibubarkan aparat sebelum waktunya.

"Mungkin mereka kesal dibubarkan belum waktunya karena kesepatakan awal batas aksi pukul 18.00," kata seorang warga yang namanya enggan untuk disebutkan, Kamis (08/10).

Sementara itu di lokasi yang sama Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Chaidir menyayangkan aksi pembakaran tersebut.

"Aksi tidak berlangsung lama, berkat kerjasama yang baik antara TNI dan Polri di lapangan, api ini bisa dipadamkan dan Mahsiswa lainya membubarkan diri," jelasnya.

Terkait pembakaran ini, Chaidir membenarkan adanya sejumlah Mahasiswa yang ditahan.

"Kita tahan untuk ditanyakan alasan aksi pembakaran itu bisa terjadi setelah itu akan kita pulangkan ke kampusnya masing-masing," kata dia.(Prassetio)


Post a Comment

Disqus